Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU), organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun berbagai kegiatan inovatif dan terobosan yang bersifat strategis. Kegiatan-kegiatan tersebut dirumuskan dalam bentuk Inisiatif Strategis (IS) yang berfungsi sebagai upaya percepatan, optimalisasi, serta solusi atas tantangan dalam pelaksanaan program kerja dan pencapaian target kinerja. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang mengatur bahwa organisasi wajib mengidentifikasi, merumuskan, dan melaksanakan Inisiatif Strategis sebagai bagian dari manajemen kinerja.
STANDAR PELAYANAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TARAKAN
DASAR HUKUM
JAM LAYANAN
Hari Senin s.d. Kamis
|
Pukul 08.00 - 12.15 |
: |
Layanan Umum |
|
Pukul 12.15 - 13.00 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
|
Pukul 13.00 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
Hari Jumat
|
Pukul 08.00 - 11.30 |
: |
Layanan Umum |
|
Pukul 11.30 - 13.15 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
|
Pukul 13.15 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
1. Memelihara persatuan dan kesatuan;
2. Saling menghormati secara vertikal dan horizontal;
3. Menghargai perbedaan pendapat;
4. Menjunjung tinggi martabat PNS;
5. Menjalin kerja sama yang baik;
6. Tidak memaksakan agama/kepercayaan;
7. Tidak melakukan kekerasan fisik;
8. Mengakui kesalahan dan tidak melempar tanggung jawab;
9. Memberi prioritas cuti untuk hari besar keagamaan;
10. Memberi kesempatan beribadah saat kegiatan dinas;
11. Melaksanakan kegiatan dengan izin atasan; dan
12. Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402