- Nasional
- Hits: 2392
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN Terpilih Sebagai Best Practice Kebijakan Publik Komunikatif Tahun 2021
Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara terpilih sebagai Best Practice Pengelolaan Kebijakan Publik untuk kategori “Komunikatif” melalui penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Publik Tahun 2021, dalam ajang yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Atas pencapaian tersebut, Ditjen Perbendaharaan yang diwakili Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) Noor Faisal Achmad selaku pimpinan unit perumus kebijakan diundang menjadi salah satu narasumber dalam seminar IKK yang bertema Sharing Best Practice Pengelolaan Kebijakan Publik di The Hotel Sultan and Residence, Jakarta, Rabu (1/12).