Adanya Pandemi COVID-19 di Indonesia secara tidak langsung mempengaruhi banyak hal, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan APBN. Kementerian Keuangan secara cepat dapat beradaptasi untuk tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya melalui berbagai kebijakan. Hal ini ditandai dengan terbitnya peraturan terkait penanganan COVID-19 (tata cara revisi, pencairan dana di KPPN, pembebanan akun belanja khusus, dan pengaturan khusus K/L dalam penanganan COVID-19).
Sebagai perpanjangan tangan dari Bendahara Umum Negara di daerah, menjadi salah satu tugas Kanwil DJPb untuk memonitoring Pelaksanaan Anggaran serta mengedukasi mitra kerjanya terkait kebijakan terbaru. Oleh karenanya, pada Rabu (20/05) Kanwil DJPb Maluku Utara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulan II. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan mengundang 20 satker dari berbagai K/L di wilayah Maluku Utara.
Pada kegiatan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, progres pelaksanaan anggaran di wilayah Maluku Utara mencapai 30,1% atau masih dibawah target triwulan II. Meskipun demikian, capaian tersebut di atas rata-rata nasional yang berada di angka 26,5%. Hasil tersebut tentu masih bisa dioptimalkan, mengingat triwulan II masih berjalan sampai dengan bulan Juni. Tidak hanya penyampaian informasi satu arah, kegiatan EPA ini juga menjadi wahana diskusi dan sharing informasi bagi satker sehingga dapat meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan anggaran.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mampu mengoptimalisasikan pelaksanaan anggaran di wilayah Maluku Utara.