Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, mulai tahun anggaran 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN di daerah.