Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

PENG-2/PB/PB.3/2023 Daftar Bank Umum yang Menjadi Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening (Virtual) Pengeluaran Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019
tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga serta dengan
telah dilaksanakannya User Acceptance Test (UAT) antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank
Umum Mitra Pengelola Rekening yang sebelumnya telah memiliki perjanjian kerjasama dengan
Kementerian Keuangan, dengan ini diumumkan daftar Bank Umum yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Pengeluaran sebagaimana diatur
pada Pasal 9 PMK 183/PMK.05/2019 sebagai berikut:

1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk;
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk;
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
Tbk;
5) PT. PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
6) PT. Bank Nagari;

7) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
8) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk;
9) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk;
10) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
11) PT. Bank Jabar Banten Syariah;

Atas daftar tersebut, direkomendasikan kepada seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pimpinan BLU agar dalam rangka pengelolaan keuangan Satuan Kerja Lingkup
Kementerian Negara/Lembaga:

  1. Hanya menggunakan Rekening (Virtual) Pengeluaran yang dibuka pada bank-bank
    sebagaimana tersebut di atas.
  2. Menutup Rekening Pengeluaran yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan
    Kementerian Keuangan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search