Percepatan Penyelesaian Retur Satker (PAPIRUS)
Lambatnya Penyelesaian retur SP2D satker akan menyebabkan pembayaran atas tagihan negara kepada yang berhak menjadi terhambat. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D, batas penyelesaian retur adalah hari terakhir minggu ketiga bulan berikutnya sejak tanggal surat pemberitahuan retur (sekitar satu bulan 3 minggu). Papirus membuat penyelesaian retur satker menjadi lebih cepat yaitu dibawah 7 hari.
Pelaksanaan inovasi ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala KPPN Manokwari Nomor SE- 2/WPB.33/KP.01/2019 tentang Pencegahan retur SP2D dan Percepatan Penyelesaian Retur Sp2D di Lingkungan KPPN Manokwari berlaku sejak tanggal 1 September 2019. Adapun usaha percepatan retur ini dilaksanakan dengan cara :
1) Mempercepat batas waktu penyelesaian retur menjadi 7 hari kerja
2) Menerbitkan surat teguran kepada satker yang melewati batas waktu 7 hari kerja
3) Menerbitkan surat peringatan penyetoran retur bagi satker yang dana returnya akan disetor