Manokwari

Percepatan Penyelesaian Retur Satker (PAPIRUS)

 

 

 

 

Lambatnya Penyelesaian retur SP2D satker akan menyebabkan pembayaran atas tagihan negara kepada yang berhak menjadi terhambat. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D, batas penyelesaian retur adalah hari terakhir minggu ketiga bulan berikutnya sejak tanggal surat pemberitahuan retur (sekitar satu bulan 3 minggu). Papirus membuat penyelesaian retur satker menjadi lebih cepat yaitu dibawah 7 hari. 

Pelaksanaan inovasi ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala KPPN Manokwari Nomor SE- 2/WPB.33/KP.01/2019  tentang Pencegahan  retur SP2D  dan  Percepatan  Penyelesaian Retur Sp2D  di  Lingkungan  KPPN  Manokwari berlaku  sejak  tanggal  1  September 2019. Adapun usaha percepatan retur ini dilaksanakan dengan cara :

1) Mempercepat batas waktu penyelesaian retur menjadi 7 hari kerja

2) Menerbitkan surat teguran kepada satker yang melewati batas waktu 7 hari kerja

3) Menerbitkan surat peringatan penyetoran retur bagi satker yang dana returnya akan disetor

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search