Manokwari

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  3. uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Tujuan Penggunaan Hibah untuk :

  1. mendukung program pembangunan nasional;
  2. memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
  3. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
  • gagal teknologi,
  • gagal modernisasi,
  • epidemi, dan wabah penyakit,
  • bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,

 

Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah & Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:

  1. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
  2. tanggal perjanjian Hibah (penandatanganan perjanjian Hibah);
  3. jumlah Hibah;
  4. peruntukan Hibah; dan
  5. ketentuan dan persyaratan.

 

Pengajuan Nomor Register

 

Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) :

Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.

Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).

Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah

Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :

PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dibuat sesuai Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017

Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dilampiri dokumen :

  • perjanjian Hibah;
  • ringkasan Hibah (Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
  • surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah

Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :

  • SPTMHL
  • rekening koran
  • Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.

 

Pengelolaan Rekening Hibah

K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tanggal 5 Desember 2019, tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga

Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.

Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

Revisi DIPA

Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah

Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan

 

Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang

Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM

SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.

Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan

 

Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang

Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HLdisampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM

Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search