Manokwari

Penyampaian SPM GI Desember 2019 & Pelaksanaan Pemotongan luran Jaminan Kesehatan Berdasarkan Perpres 75/2019

Penyampaian SPM Gaji lnduk Bulan Desember 2019 dan Pelaksanaan Pemotongan luran Jaminan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019

Surat S-2627

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPPN Manokwari

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat pengaturan sebagai berikut:
    a. Terdapat perubahan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sebagai berikut:
        i. Peserta Pejabat Negara, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, yang semula sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok dan tunjangan keluarga menjadi sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan yang terdiri dari Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja;
        ii. Peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang semula sebesar 2% (dua persen) menjadi 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan yang diterima.
    b. Perubahan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
  2. Pembayaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui potongan pembayaran Gaji atau Upah Bulan Desember 2019.
  3. Terhadap kekurangan/kelebihan potongan iuran Bulan Oktober s.d. November 2019 diselesaikan sebagai berikut:
    a. Kekurangan potongan iuran mulai diperhitungkan dalam pembayaran Gaji atau Upah Bulan Desember 2019.
    b. Kelebihan potongan iuran dikembalikan melalui Pengembalian PFK sesuai ketentuan perundangundangan.
  4. Dalam rangka keseragaman, efisiensi dan efektifitas, maka pemotongan iuran jaminan kesehatan dari Gaji atau Upah per bulan (termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan kinerja) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.i. dipotong pada pembayaran Gaji bulanan.
  5. Pembayaran Gaji Induk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri mulai Bulan Desember 2019 menggunakan aplikasi yang telah di-update dengan versi terbaru yang akan di-launching pada awal Bulan November 2019.
  6. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pembayaran Gaji Induk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Bulan Desember 2019, maka SPM-LS Gaji Induk Bulan Desember 2019 disampaikan ke KPPN mulai tanggal 13 November 2019 dan paling lambat tanggal 22 November 2019.
  7. Dalam hal terdapat pengembalian SPM-LS untuk pembayaran Gaji Induk Bulan Desember 2019 yang terlanjur diajukan sebelum surat ini diterbitkan, maka dikecualikan dari perhitungan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
    Demikian disampaikan, untuk dipedomani.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search