Banda Aceh – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, bersama dengan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menandatangani nota kesepahaman serta pakta integritas antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Abdya.
Penandatanganan nota kesepahaman terkait penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) serta pakta integritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa untuk Kabupaten Abdya berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh pada hari Selasa, 22 Agustus 2017. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh para pejabat Eselon III lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh serta beberapa pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Akmal, pihak pemerintah daerah sangat mendukung adanya kegiatan ini dengan harapan dapat memperlancar tugas-tugas sesuai dengan target pemerintah saat ini untuk memberantas kemiskinan. “Desa belum siap kaya, sangatlah penting untuk selalu berkomunikasi terkait Dana Desa dan DAK Fisik,” ujar Bupati Abdya yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.
Akmal juga berpendapat bahwa memberantas kemiskinan harus ekstra hati-hati karena mempunyai risiko tinggi. “Kami siap bekerja sama dengan baik dan patuh kepada Kanwil (Ditjen Perbendaharaan), karena pekerjaan kita ini ibadah” imbuhnya.
Menanggapi Akmal Ibrahim, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh berharap agar kerjasama dapat berjalan dengan baik. Dari total Rp2,3 triliun alokasi DAK Fisik di wilayah Aceh, sebanyak Rp77 miliar merupakan alokasi untuk Kabupaten Abdya. “Kami sudah salurkan 30 persen dan kami siap membantu dalam hal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, karena tujuan akhir kita sama, yaitu menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah” pesan Zaid.
Selain berdialog terkait SIKP, DAK Fisik, dan Dana Desa, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh juga menyampaikan bahwa layanan KPPN dan Kanwil bebas pungutan dan biaya serta adanya layanan baru berupa pengajuan nomor register hibah yang dapat diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sehingga tidak perlu lagi ke kantor pusat Kementerian Keuangan di Jakarta.(hmk)