Gd. A Lantai 2 dan 3, Komplek GKN, Jl Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh

Portal InTress Aceh

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD Simplifikasi Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Tahun 2017

Banda Aceh – Selasa, 6 September 2017. Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh dan KPPN Banda Aceh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Simplifikasi Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Tahun 2017 yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh unit vertikal Ditjen Perbendaharaan.

FGD tersebut dihadiri oleh para satuan kerja di wilayah kerja KPPN Banda Aceh yang memiliki alokasi dana bantuan pemerintah, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan beberapa penerima bantuan pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBA.

Plh. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Fauzil Amri, sebagai pemateri menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.

“Sesuai dengan pidato Presiden RI pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi TA 2016 bahwa SPJ/LPJ terlalu ribet dan banyak sehingga menyita waktu. Hal tersebut mengakibatkan habisnya waktu para penerima bantuan yang seharusnya melakukan pekerjaan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Maka dari itu Ditjen Perbendaharaan diminta melakukan FGD secara serentak di seluruh Kantor Wilayah DJPb serta KPPN untuk mengevaluasi penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ di daerah,” katanya.

Pada sesi berikutnya, Henry R. Purba (Kepala Bidang PPA-I) secara jelas menyampaikan pokok-pokok penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah yang diatur dalam PMK 173/PMK.05/2016 tentang perubahan PMK 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.

“Sebelumnya, SPJ/LPJ utuk bantuan pemerintah berupa rehab/pembangunan gedung ada 14 jenis laporan, bantuan sarana dan prasarana 15 jenis laporan, dan bantuan operasional 11 laporan, namun sekarang menjadi 1 – 2 jenis laporan,” tegasnya.

Menanggapi penyampaian dari pihak Kanwil DJPb Provinsi Aceh, M.Zubir sebagai perwakilan dari satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi NAD menyatakan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum yang berlaku saat ini persyaratan yang dibutuhkan tidak sebanyak sebelumnya dan dalam hal pelaporan tidak menyulitkan.

Para penerima bantuan juga ikut berpartisipasi memberikan testimoni tentang bantuan pemerintah yang mereka terima. 

“Untuk BOS dan PIP juknisnya jelas dan mudah dipahami. Apabila sekolah merasa kesulitan dalam melaksanakan, Kantor Kemenag Kota Banda Aceh selalu memberikan bimbingan dan membantu,” kata Dra. Ina Rezkina, M.Pd. selaku Kepala Sekolah MTs Darussyar’iyah Kota Banda Aceh.

“Kami sebagai penerima bantuan berharap SPJ/LPJ dapat lebih disederhanakan lagi, kalau bisa hanya pakai buku kas saja sudah cukup karena sudah mencakup semuanya,” tambahnya. (mengku)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search