PRESS RELEASE THR 2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Langkah selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2024. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.
Besaran THR yang diberikan setara dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat padanya, serta 100% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat. Instansi Pemerintah Daerah, di sisi lain, dapat memberikan tambahan penghasilan hingga 100%, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk mendukung kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pemberian THR kepada karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
Terkait hal tersebut, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Detail teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-15 Tahun 2024) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2024 secara umum adalah sebagai berikut:
Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat padanya, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan 100% tunjangan kinerja per bulan. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Ketiga, Basis pembayaran THR 2024 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2024.
Keempat, THR tahun 2024 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 22 Maret 2024 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, berdasarkan data sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, THR yang telah dan akan dibayarkan kepada 46.127 penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp277.321.668.327 dengan rincian Rp68.039.535.728 dibayarkan kepada 17.403 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp209.282.132.599 dibayarkan kepada 28.724 penerima yang bersumber dari APBD. Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 18.571 penerima berjumlah Rp38.298.596.600.
Simak informasi selengkapnya di sini.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802
PRESS RELEASE PENANDATANGANAN MoU KERJA SAMA
KANWIL DJPB PROVINSI BANGKA BELITUNG DENGAN KABUPATEN BANGKA
Selasa, 23 Januari 2024, bertempat di Aula Lt. II Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan tentang Forum Kerja Sama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi dan Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris AR.
Nota kesepakatan ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama dan merupakan wadah sarana komunikasi, koordinasi, dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bangka. Meliputi asistensi/konsultasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, asistensi pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Koordinasi pembinaan program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi), Koordinasi dalam rangka pinjaman daerah, Penyusunan Kajian Fiskal Regional, Profil Keuangan Daerah dan Laporan Manajerial, Pertukaran data dan Informasi yang beretika, aman dan bertanggung jawab sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan mempunyai fungsi tambahan yaitu TREFA (Treasury, Regional Economist dan Financial Advisory), fungsi treasury merupakan tugas lama yaitu menyalurkan dana APBN. Sebagai Regional Economist, Kanwil DJPb agar memberikan kontribusi yang efektif pada sektor-sektor perekonomian daerah dan menghasilkan rekomendasi kebijakan fiskal yang konkret dan evidence-based policy. Sebagai financial advisory dimaksudkan agar Kanwil DJPb dapat memberikan masukan/solusi untuk setiap permasalahan terkait pengelolaan keuangan untuk Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah.
Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris AR dalam sambutannya menyebutkan menyambut baik kerjasama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel dengan Pemda Kabupaten Bangka terutama dalam rangka membantu dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD. Pada kesempatan tersebut juga diuraikan usaha-usaha yang telah dilakukan Kabupaten Bangka dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrim dan stunting sehingga diharapkan pada tahun 2024 tidak terdapat kemiskinan ekstrem maupun stunting. Sebagai penutup disampaikan dengan adanya penandatangannan nota kesepakatan ini, diharapkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka mampu bersinergi dan mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan optimalisasi desentralisasi fiskal di daerah.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802
Jumat, 22 September 2023, Kepala Kanwil DJPb Provisi Bangka Belitung, Edih Mulyadi, menerima kunjugan Sekretaris Daerah Pemerintah Kab. Bangka Tengah didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala Bapelitbangda, Sekretaris BPKAD, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan beserta staf. Kunjungan kali ini Pemda Kab. Bangka Tengah meminta masukan dan solusi kepada Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengelolaan dana APBD yang ada disana. Tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah merupakan kabupaten yang intens berhubungan dengan Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung diluar Satker BPKP dan BPK. Komunikasi dengan Pusat berusaha dihindari besar harapan dengan adanya perpanjangan tangan dari Pusat ke Daerah sudah dapat mewakili dan menjawab apa yang menjadi permasalahan yang ada di Pemda Kab. Bangka Tengah.
Permasalahan yang disampaikan di Pemda Kab. Bangka Tengah pertama, terkait dengan ditetapkannya Transfer Keuangan Pusat ke Daerah (TKD) yang sudah mendapat gambaran dana hibah, DAU dll ternyata ada DBH yang lebih bayar dan angkanya terus meningkat dan ini menjadi piutang.
Permasalahan kedua, terkait dengan dikeluarkannya Perpres 53/2023 yang merupakan perubahan Perpres 33/2020 terkait dengan perjalanan dinas pejabat DPRD pada lampiran I dan II nominal angkanya menjadi sangat melonjak. Tahun 2023 ini, kemampuan keuangan daerah (KKD) Pemda Kab. Bangka Tengah masuk dalam kategori sedang, yang awalnya rendah menjadi naik. Otomatis dengan hal tersebut, hak-hak Dewan menjadi naik semua. Ditambah lagi dengan diterbitkannya Perpres 93 tahun 2022, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kab. Bangka Tengah yang tidak sampai 100 Milyar jika dihitung-hitung hampir 50 persen lebih bayar perjalanan dinas yang ada di DPRD. Dalam hal ini Pemkab. Bangka Tengah kebingungan mengalokasikan dana belanja publik yang harus dialokasikan dengan dana yang tersedot begitu banyak.
Permasalahan ketiga, dalam tahapan penyusunan APBD minggu lalu sudah melakukan pembahasan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (PPAS) tetapi belum ditetapkan plafonnya karena masih menunggu penetapan dari Pusat. Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini menjadi penetapan Pemkab. Bangka Tengah untuk pembahasan yang akan dimulai senin depan dengan Dewan.
Yang keempat, minta masukannya terkait dengan dua tugas yang saat ini diemban oleh Sekretaris Daerah Pemkab. Bangka Tengah dengan Jabatan Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang seharusnya sudah selesai. Mengingat komisaris utama dari Kota mengundurkan diri dan saat ini digantikan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2023 dan saat ini masih menunggu surat dari Kemendagri yang belum terbit. Disamping itu, penetapan pengganti juga belum ada sehingga masa jabatan Sekda yang seharusnya sudah berakhir dan komisaris tinggal beliau sendiri yang menjabat dan hal ini menjadi beban pribadi beliau yang akan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) 1 Oktober 2024. Ada kendala PBB yang dikaitkan dengan hasil audit BPK mengenai BPRS termasuk BUMD yang sahamnya berasal dari APBD. Ada tabungan dana syariah yang dititipkan sebesar 6,5 Miliar dan itu tidak menjadi saham. Keinginan Pemda Kab. Bangka Tengah ini merubah menjadi saham dengan pertimbangan hitung-hitungan sehingga semua dapat berjalan dan berdampak baik, baik itu untuk bank nya, baik untuk UMKM yang ada dan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan 4 kendala tersebut, terdapat adanya informasi terbaru yang nantinya bisa menjadi gambaran pelaksanaan APBD 2024 yang masih tahapan PPAS maupun ke RAPBD.
Sebagai wujud kolaborasi dan sinergi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Pemerintah Kab. Bangka Tengah melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Berharap ke depan ada sinergi yang baik bagi pengelolaan keuangan daerah dan terjadi percepatan realisasi anggaran APBD/TKD Tahun 2023 di daerah agar manfaat lebih cepat terasa di masyarakat.
“Kinerja APBN Regional Bangka Belitung 2023 Tetap Solid dan Penuh Optimisme di Tengah Kewaspadaan Turbelensi Situasi Global”
Pangkalpinang, 30 Januari 2024 – Di tengah pelemahan prospek ekonomi global, stabilitas ekonomi regional Bangka Belitung masih terjaga yang didukung dengan aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat yang masih tetap kuat. Dalam kilas balik, berbagai risiko global yang diprediksi di awal tahun memang terjadi seperti dinamika geopolitik, inflasi dan suku bunga yang tinggi, maupun disrupsi rantai pasokan yang mempengaruhi harga komoditas global. Namun, bersamaan dengan pengelolaan fiskal regional tahun 2023 yang adaptif dan responsif mendukung capaian yang lebih cepat (ahead the curve) untuk melindungi masyarakat dan menjaga momentum perekonomian regional.
Dalam kondisi fluktuasi harga komoditas global terutama timah dan kelapa sawit yang menjadi komoditas unggulan wilayah, pengoptimalan peran APBN regional menjadi fondasi yang kuat untuk menjaga kesinambungan ekonomi seiring adanya kewaspadaan terhadap ketidakpastian ekonomi global. Resiliensi ekonomi regional Bangka Belitung yang kuat ini tidak lepas dari intervensi APBN regional yang telah didesain secara konservatif untuk meminimalisir risiko perekonomian global. Dengan menjadikan fungsi countercyclical dan shock absorber sebagai pilar pelaksanaan anggaran, APBN regional Bangka Belitung tahun 2023 telah bekerja keras sebagai instrumen andalan dalam meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi yang mendukung kestabilan ekonomi regional yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
Ekonomi Regional Bangka Belitung Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global
Perekonomian regional Bangka Belitung hingga akhir tahun 2023 masih solid yang didukung dengan konsumsi rumah tangga yang tetap tumbuh kuat dan tingkat inflasi yang terkendali. Pada Desember 2023, inflasi gabungan 2 kota di Bangka Belitung secara year on year (yoy) adalah sebesar 2,65%, sedangkan secara month to month (mtm) tercatat mengalami deflasi sebesar -0,04% dari bulan November 2023. Meningkatnya inflasi gabungan 2 kota di Bangka Belitung secara yoy terjadi karena adanya peningkatan indeks pada hampir seluruh kelompok pengeluaran yang didominasi oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,11%. Secara mtm, kelompok makanan, minuman dan tembakau masih memiliki andil yang dominan terhadap deflasi Desember 2023 dengan sumbangan komoditas tertinggi terdiri dari ikan kerisi dan cumi-cumi.
Dalam skala global, fluktuasi harga komoditas dunia terhadap timah dan sawit sepanjang tahun 2023 mempengaruhi dinamika kinerja ekspor dan impor di regional Bangka Belitung. Realisasi pada bulan Desember 2023 yang lalu mencatat perlambatan ekspor secara mtm maupun yoy yang dipengaruhi oleh rendahnya harga timah dunia dan turunnya volume ekspor CPO ke negara-negara utama seperti China dan Belanda. Selain itu, perlambatan kinerja ekspor pada Desember 2023 ini juga dipengaruhi oleh telah terpenuhinya kuota ekspor komoditas non migasdi penghujung tahun 2023. Selaras dengan kinerja ekspor, realisasi impor di regional Bangka Belitung pada Desember 2023 juga mengalami penurunan secara mtm maupun yoy karena importasi bulan Desember 2023 hanya bersumber dari aspal, berbeda pada periode yang sama tahun sebelumnya yang terdapat impor barang modal berupa mesin dan sparepart elektronik di wilayah Tanjung Pandan. Meskipun di tengah perlambatan kinerja eskpor dan impor, kinerja neraca perdangangan Desember 2023 di Kepulauan Bangka Belitung masih positif dan mencatat surplus sebesar USD153,82 miliar.
Optimalisasi Belanja APBN Tahun 2023 Dukung Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung
APBN regional Bangka Belitung sebagai instrumen fiskal terus didorong penyerapannya sejak awal tahun agar manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Stabilitas perekonomian yang terjaga selama tahun 2023 tidak lepas dari dukungan APBN regional yang responsif terhadap dinamika domestik dan global. Kinerja belanja negara di regional Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 31 Desember 2023 telah terealisasi Rp10,75 triliun (98,59% dari pagu 2023), mengalami pertumbuhan sebesar 0,20% dari tahun sebelumnya. Belanja negara mengalami pertumbuhan disebabkan oleh meningkatnya Belanja Pemerintah Pusat yang terjadi pada seluruh jenis belanja.
Secara agregat, realisasi penyaluran kinerja Belanja Pemerintah Pusat pada tahun 2023 telah melebihi 95% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN. Kinerja yang optimis dan solid merupakan dukungan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka menjaga stabilitas kondisi sosial dan perekonomian regional.
Transfer ke Daerah Dukung Pembangunan Regional Kepulauan Bangka Belitung
Selain Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah menjadi salah satu kontributor utama dalam porsi Belanja Negara. Penyaluran TKD sampai dengan 31 Desember 2023 mencapai 98,76% dari pagu 2023 atau terealisasi sebesar Rp7,45 triliun. Penyaluran jenis-jenis TKD selama tahun 2023 umumnya sudah melebihi 95% dari target, antara lain Dana Bagi Hasil yang terealisasi 100% dari pagu, DAU yang tersalurkan 99,99% dari pagu, Dana Alokasi Khusus yang terealisasi 94,12% dari pagu, Dana Insentif yang terealisasi 98,62%, serta penyaluran Dana Desa yang terealisasi 99,80% dari target. Dukungan penyaluran dana transfer di regional Bangka Belitung ini merupakan wujud kontribusi fiskal untuk memperkuat perekonomian lokal serta mengurangi disparitas pembangunan antara wilayah.
Dalam postur konsolidasi anggaran daerah di regional Bangka Belitung, Transfer ke Daerah masih mendominasi pendapatan pemerintah daerah yang berkontribusi sebesar 79,78%. Hal ini menunjukan bahwa dukungan fiskal dari pemerintah pusat masih menjadi faktor dominan untuk mendukung pembangunan daerah di regional Kepulauan Bangka Belitung.
Dinamika Restitusi dan Harga Komoditas Global Mempengaruhi Realisasi Pendapatan Regional Kepulauan Bangka Belitung
Di tengah turbelensi perekonomian global, kinerja pendapatan regional Bangka Belitung tahun 2023 masih tetap positif dengan capaian 109,39% dari target yang ditetapkan. Hingga akhir tahun 2023, pendapatan negara di regional Bangka Belitung telah terealisasi sebesar Rp3,66 triliun. Sepanjang tahun 2023, kinerja pendapatan terus dijaga agar dapat mendukung perekonomian dengan berbagai kebijakan antisipatif dari dinamika harga komoditas global yang mempengaruhi perlambatan pertumbuhan.
Prospek Fiskal dan Ekonomi Tahun 2024 yang Semakin Optimis
Momentum perekonomian yang tetap terjaga menjadi landasan memasuki tahun 2024 yang semakin optimis. Kinerja perekonomian domestik yang relatif kuat tidak lepas dari intervensi kebijakan fiskal sebagai shock absorber yang mendukung pembangunan di daerah. APBN berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik dan melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Penguatan spending better dengan berbagai rencana program di tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak dari keuangan negara terhadap kesejahteraan dan perekonomian di daerah.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802
Pangkalpinang, 12 Desember 2023– Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Safrizal ZA, M.Si bersama dengan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Wilayah Bangka Belitung, Dr. Edih Mulyadi, S.E., M.Si menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 secara digital. Penyerahan DIPA tahun anggaran 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya dengan menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi empat tahap menggunakan aplikasi SAKTI. Prosesi penyerahan DIPA yang dilaksanakan di Aula Pasir Padi ini menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024. Selanjutnya, DIPA tersebut menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti satuan kerja dan OPD yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa perekonomian yang tetap terjaga merupakan modal yang baik bagi pelaksanaan APBN 2024. Secara nasional, kinerja ekonomi tetap stabil dengan pertumbuhan sekitar 5% selama 8 kuartal berturut-berturut. Kinerja ekonomi nasional tersebut cukup baik di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih belum stabil. Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 2,4 persen pada 2024 (World Bank, 2023).
Atas berbagai gejolak global selama kurun waktu tiga tahun terakhir seperti pandemi, kenaikan harga energi dan pangan serta inflasi, APBN menjadi instrumen yang diandalkan sebagai shock absorber. APBN juga merupakan instrumen pemulihan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Optimalisasi APBN 2024 tetap harus dilakukan terutama dalam tahun terakhir pemerintahan periode saat ini sebagai pondasi kuat bagi pemerintahan selanjutnya.
“Ke depannya, APBN tetap akan menjadi instrumen fiskal untuk mencapai target kesejahteraan tahun 2024 yaitu penurunan tingkat pengangguran menjadi 5.0% - 5,7%, angka ketimpangan rasio gini menjadi 0,374 – 0,377 serta peningkatan IPM menjadi 73,99 – 74,09 dengan berbagai program prioritas pembangunan,” tambah Pj. Gubernur.
Perkembangan Ekonomi Regional Kepulauan Bangka Belitung
Dalam lingkup regional, pertumbuhan ekonomi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 4,01% secara year on year hingga Oktober 2023. Meskipun pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (4,54%), kinerja ekonomi tetap menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 0,04% secara q-to-q. Fluktuasi harga komoditas yang masih signifikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Inflasi pada Provinsi Bangka Belitung memang tercatat masih lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi level nasional, namun secara month-to-month kita sudah berhasil menurunkan tingkat inflasi sebesar 0,04% pada bulan November ini,” tegas Kakanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.
Kinerja Belanja APBN dalam Mendukung Perekonomian Masyarakat di Provinsi Bangka Belitung
Hingga November 2023, realisasi Belanja Pemerintah Pusat di lingkup Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp2.679,36 miliar atau sekitar 81,90%. Realisasi tersebut tercatat tumbuh 15,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan realisasi belanja sebagian besar didominasi oleh pertumbuhan belanja barang hingga 32,10%. Pertumbuhan belanja barang didominasi oleh belanja barang untuk diserahkan pada masyarakat melalui program konektivitas darat pada satker PJN I dan PJN II untuk output Dukungan Penanganan Jalan Daerah.
Di sisi lain, kinerja belanja pegawai tercatat cukup stabil dengan pertumbuhan sebesar 5,25%. Alokasi bantuan sosial berupa bantuan pendidikan tinggi yang didistribusikan oleh IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung telah terealisasi sebesar Rp5,08 miliar atau tumbuh sekitar 17,92%. Satu-satunya belanja yang mengalami kontraksi adalah belanja modal dengan realisasi Rp391,58 miliar atau terkontraksi sebesar 0,88% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Alokasi belanja modal ini sebagian besar didominasi oleh program infrastruktur konektivitas jalan, program ketahanan sumber daya air serta pembangunan gedung dan bangunan.
Terkait dengan Belanja Transfer Ke Daerah, Kakanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung menambahkan, “Realisasi TKD selama periode 2019 s.d. 2023 mengalami fluktuasi dengan persentase realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar 99,51 persen. Hingga 30 November 2023, kinerja TKD Regional Babel mencapai 91,67% dengan porsi realisasi terbesar pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 96,47%.”
Capaian kinerja belanja tersebut tentunya tidak terlepas dari sinergi dan kerja keras para stakeholder seperti satker, pemerintah daerah serta berbagai pihak lain. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, Kakanwil DJPb Babel juga menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder dengan kinerja terbaik, baik mitra Satker Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kakanwil berharap sinergi maupun harmonisasi dapat terus ditingkatkan pada periode yang akan datang.
Alokasi APBN 2024 lingkup Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta tantangannya
Dalam lingkup regional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan alokasi belanja negara secara keseluruhan sebesar Rp9.980,12 miliar yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.246,33 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah sebesar Rp6.733,79 miliar. Alokasi belanja pemerintah pusat tersebut khususnya diarahkan untuk perbaikan kualitas SDM, penuntasan pembangunan infrastruktur prioritas, reformasi birokrasi dan aparatur negara serta pelaksanaan Pemilu dan dukungan untuk Pilkada. Sedangkan alokasi belanja TKD digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Sepanjang tahun 2023 ini, ada beberapa tantangan pelaksanaan anggaran yang dipotret oleh Kanwil DJPb Babel. Kakanwil menyampaikan beberapa permasalahan berulang seperti penumpukan anggaran di triwulan IV dan realisasi minus belanja pegawai. “Berkaca pada pengalaman tersebut, seharusnya kita dapat mengakselerasi pelaksanaan anggaran tahun 2024 nanti agar masyarakat dapat lebih cepat merasakan manfaatnya.” tegas Kakanwil.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802
Pangkalpinang (11/09/2023)
Kanwil DJPb Bangka Belitung mengadakan Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan II Tahun 2023. Tema diseminasi kali ini adalah Penguatan Local Taxing Power untuk Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan tematik KFR Triwulan II-2023. Bertempat di Aula Kanwil DJPb Bangka Belitung, acara ini dihadiri langsung oleh PJ Gubernur Kep. Babel, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP., M.Si., M.Si. Setelah dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Babel, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh PJ Gubernur, kemudian pemaparan materi oleh para narasumber.
Diseminasi kali ini menghadirkan narasumber Kabid Pengelolaan PAD Badan Keuangan Daerah Prov. Babel, Bapak Rudi, S.E., M.Si. dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Dr. Devi Valeriani S.E., M.Si. selalu local expert. Harapannya, selain dapat memberikan informasi terkait kinerja fiskal regional, kondisi moneter, dan kondisi perekonomian regional kepada para stakeholders, diseminasi KFR ini juga dapat meningkatkan literasi hasil kajian atas kinerja dan potensi peningkatan local taxing power di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dapat memberikan insight dalam rangka peningkatan kualitas kajian. Sebagai informasi, KFR Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung yang disusun setiap triwulan dapat diakses pada bit.ly/KFRBABEL. Tayangan diseminasi dapat disaksikan ulang pada kanal YouTube Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802