Jumat, 22 September 2023, Kepala Kanwil DJPb Provisi Bangka Belitung, Edih Mulyadi, menerima kunjugan Sekretaris Daerah Pemerintah Kab. Bangka Tengah didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala Bapelitbangda, Sekretaris BPKAD, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan beserta staf. Kunjungan kali ini Pemda Kab. Bangka Tengah meminta masukan dan solusi kepada Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengelolaan dana APBD yang ada disana. Tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah merupakan kabupaten yang intens berhubungan dengan Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung diluar Satker BPKP dan BPK. Komunikasi dengan Pusat berusaha dihindari besar harapan dengan adanya perpanjangan tangan dari Pusat ke Daerah sudah dapat mewakili dan menjawab apa yang menjadi permasalahan yang ada di Pemda Kab. Bangka Tengah.
Permasalahan yang disampaikan di Pemda Kab. Bangka Tengah pertama, terkait dengan ditetapkannya Transfer Keuangan Pusat ke Daerah (TKD) yang sudah mendapat gambaran dana hibah, DAU dll ternyata ada DBH yang lebih bayar dan angkanya terus meningkat dan ini menjadi piutang.
Permasalahan kedua, terkait dengan dikeluarkannya Perpres 53/2023 yang merupakan perubahan Perpres 33/2020 terkait dengan perjalanan dinas pejabat DPRD pada lampiran I dan II nominal angkanya menjadi sangat melonjak. Tahun 2023 ini, kemampuan keuangan daerah (KKD) Pemda Kab. Bangka Tengah masuk dalam kategori sedang, yang awalnya rendah menjadi naik. Otomatis dengan hal tersebut, hak-hak Dewan menjadi naik semua. Ditambah lagi dengan diterbitkannya Perpres 93 tahun 2022, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kab. Bangka Tengah yang tidak sampai 100 Milyar jika dihitung-hitung hampir 50 persen lebih bayar perjalanan dinas yang ada di DPRD. Dalam hal ini Pemkab. Bangka Tengah kebingungan mengalokasikan dana belanja publik yang harus dialokasikan dengan dana yang tersedot begitu banyak.
Permasalahan ketiga, dalam tahapan penyusunan APBD minggu lalu sudah melakukan pembahasan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (PPAS) tetapi belum ditetapkan plafonnya karena masih menunggu penetapan dari Pusat. Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini menjadi penetapan Pemkab. Bangka Tengah untuk pembahasan yang akan dimulai senin depan dengan Dewan.
Yang keempat, minta masukannya terkait dengan dua tugas yang saat ini diemban oleh Sekretaris Daerah Pemkab. Bangka Tengah dengan Jabatan Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang seharusnya sudah selesai. Mengingat komisaris utama dari Kota mengundurkan diri dan saat ini digantikan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2023 dan saat ini masih menunggu surat dari Kemendagri yang belum terbit. Disamping itu, penetapan pengganti juga belum ada sehingga masa jabatan Sekda yang seharusnya sudah berakhir dan komisaris tinggal beliau sendiri yang menjabat dan hal ini menjadi beban pribadi beliau yang akan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) 1 Oktober 2024. Ada kendala PBB yang dikaitkan dengan hasil audit BPK mengenai BPRS termasuk BUMD yang sahamnya berasal dari APBD. Ada tabungan dana syariah yang dititipkan sebesar 6,5 Miliar dan itu tidak menjadi saham. Keinginan Pemda Kab. Bangka Tengah ini merubah menjadi saham dengan pertimbangan hitung-hitungan sehingga semua dapat berjalan dan berdampak baik, baik itu untuk bank nya, baik untuk UMKM yang ada dan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan 4 kendala tersebut, terdapat adanya informasi terbaru yang nantinya bisa menjadi gambaran pelaksanaan APBD 2024 yang masih tahapan PPAS maupun ke RAPBD.
Sebagai wujud kolaborasi dan sinergi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Pemerintah Kab. Bangka Tengah melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Berharap ke depan ada sinergi yang baik bagi pengelolaan keuangan daerah dan terjadi percepatan realisasi anggaran APBD/TKD Tahun 2023 di daerah agar manfaat lebih cepat terasa di masyarakat.