
Dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai jabatan fungsional yang tergolong jabatan baru mempunyai suatu sikap adaptif sangat diperlukan. Suatu sikap adaptif adalah kemampuan seseorang dalam menyesuaikan diri pada situasi, kondisi, atau perubahan yang terjadi di sekitar. Proses pengangkatan pegawai ASN sebagai jabatan fungsional dilaksanakan dengan berbagai cara yaitu pengangkatan pertama, kemudian perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan terakhir yaitu promosi.
Jabatan fungsional (Jafung ) menurut UU ASN No.5/2014 Pasal 1 adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dalam rangka menjamin tingkat kualitas kinerja pejabat fungsional untuk pencapaian prestasi kerja (dengan SKP dan DUPAK) tersebut diharapkan supaya jafung menjadi jabatan unggulan dan bukan alternatif serta menjadikan jafung yang profesional dan berintegritas.
Terdapat dua jenis Jabatan Fungsional dalam mengelola APBN , yakni Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas jafung secara tidak langsung kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk dari pelayanan publik. Mengacu kepada pelayanan kepada public/masyarakat dapat dilihat dan dipahami bahwa pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 1 disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tugas Kanwil DJPb Propinsi Bangka Belitung sebagai pembina Jafung PK APBN dan APK APBN mencakup pembina terhadap 62 (enam puluh dua) pegawai Jafung PK/APK APBN yang terdiri atas sebanyak 6 (enam) pada wilayah KPPN Tanjung Pandan dan sebanyak 56 (lima puluh enam) pegawai pada wilayah KPPN Pangkalpinang yang berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga unit vertikal di daerah. Dalam mengukur tingkat kepuasan sebagai Jafung, Kanwil DJPb mengadakan survei kepuasan kinerja yang disebarkan kepada para Jafung PK dan APK APBN wilayah kerja KPPN Pangkalpinang. M Melalui survei tersebut didapatkan sejumlah 53 (lima puluh tiga) responden yang terdiri atas 20 (dua puluh) orang berkedudukan sebagai APK APBN dan sejumlah 33 (tiga puluh tiga) orang berkedudukan sebagai PK APBN. Kedudukan/jabatan sebagian besar Jafung PK APBN adalah sebagai bendahara yaitu sejumlah 36 (tiga puluh tujuh) orang, selebihnya sebanyak 12 (dua belas) orang sebagai PPK dan 5 (lima) orang berkedudukan sebagai PPSPM.
Salah satu pertanyaan pada survey tersebut yaitu “Seberapa baik proses penyesuaian tugas pekerjaan sebagai Jafung” yang didapatkan hasil bahwa “Sangat baik” sebanyak 48,1% dan “Baik” sebesar prosentase 49,9%. Dalam melaksanakan tugas pekerjaan tersebut sebagai seorang pegawai Jafung dihadapkan dengan tantangan yang bersifat kompleks dan terus berkembang. Tantangan tersebut dapat berasal dari dalam diri pegawai dan dapat berasal dari eksternal/pihak luar yang tidak bisa dihindari.
Secara umum terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pegawai/karyawan dalam berusaha menjadi adaptif seperti :
- Ketakutan akan perubahan, seperti kecemasan akan tergantikan oleh teknologi.
- Kesulitan dalam mengenali kebiasaan buruk yang menghambat perubahanperilaku dan pola pikir.
- Gaya kepemimpinan dan struktur hierarki di kantor/organisasi.
- Mempunyai sifat fleksibilitas mental yang kurang, seperti sulit menerima ide baru dan tidak terbuka.
- Tidak percaya dengan kemampuan sendiri
- Sering menghabiskan waktu untuk persoalan yang tidak penting
Sedangkan sejumlah tantangan sebagai Jafung Pengelola APBN adalah sebagai berikut :
- Perubahan regulasi dan sistem yang mewajibkan Jafung untuk selalu belajar dan beradaptasi
- Peningkatan efektivitas pengelolaan APBN yaitu berupa tantangan dalam meningkatkan serapan anggaran dan fokus utama yaitu efisiensi penggunaan dana APBN.
- Menjaga kualitas pengelolaan Keuangan Negara yaitu Jafung harus tetap memastikan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus bersih, efektif, dan akuntabel.
- Keterampilan dan kompetensi yaitu peningkatan kompetensi menjadi sangat penting berupa keterampilan teknis, analisis, dan kemampuan beradaptasi.
- Adaptasi dengan Teknologi Digital.
Berdasarkan hal tersebut dalam menyikapi permasalahan tersebut sebagai seorang pegawai Jafung diharapkan mempunyai keterampilan soft skill dalam melaksanakan tugasnya, hal-hal apa saja meliputi :
- Penyesuaian diri dengan teknologi baru yang digunakan dalam bekerja.
- Mampu melakukan kolaborasi dengan tim lintas generasi dan budaya.
- Dapat mengubah strategi kerja jika sewaktu-waktu menghadapi tantangan seperti tenggat waktu yang ketat.
- Selalu mempunyai sikap growth mindset dan profesionalisme saat melaksanakan tugas.
Kontributor : Onny Pakpahan (Kepala Seksi SPB)
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802



