
Pangkalpinang, 21 Oktober 2025 – Setelah sempat terpuruk akibat kasus tata niaga timah pada tahun 2024, perekonomian Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan pemulihan secara bertahap pada tahun 2025. Perkembangan berbagai sektor usaha yang sejalan dengan tren ekonomi nasional memberikan sinyal positif terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi daerah. Berbagai sektor produksi, perdagangan, hingga konsumsi masyarakat menunjukkan perbaikan kinerja dan berperan penting dalam menciptakan efek countercyclical yang mendorong perluasan basis objek pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan data rilis kinerja fiskal regional oleh Perwakilan Kementerian Keuangan pada 21 Oktober 2025, dalam postur APBD konsolidasi seluruh pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp5,59 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan pertumbuhan 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan Pendapatan Daerah hingga triwulan III 2025 ini terutama didorong oleh capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat signifikan sebesar 28,14 persen dibandingkan kinerja hingga September 2024. Sebagai salah satu indikator utama dalam pengukuran kemandirian fiskal daerah, peningkatan PAD tersebut mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal secara lebih optimal. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas ekonomi daerah yang terus berkembang turut memperluas basis pajak dan pada akhirnya memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Secara lebih rinci, akselerasi PAD ini tidak terlepas dari kenaikan signifikan pada komponen Retribusi Daerah yang tumbuh sebesar 321,38 persen year-on-year. Hingga akhir triwulan III 2025, realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp297,49 miliar dan menjadi komponen terbesar kedua setelah Pajak Daerah. Kinerja positif ini terutama didukung oleh peningkatan realisasi pada seluruh subkomponen retribusi serta adanya reklasifikasi pendapatan BLUD sektor kesehatan yang kini dicatat dalam nomenklatur baru sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum.
Di sisi lain, Pajak Daerah yang berkontribusi sebesar 64,02 persen terhadap total PAD, juga tumbuh positif sebesar 16,75 persen year-on-year dengan realisasi mencapai Rp872,12 miliar. Penerimaan Pajak Daerah tersebut didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk Opsen PKB dengan kontribusi sebesar 24,59 persen, disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 20,13 persen, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 17,72 persen. Dengan andil yang signifikan dalam postur Pajak Daerah, pertumbuhan pada masing-masing komponen tersebut memberikan cumulative effect terhadap capaian positif Pajak Daerah secara agregat. Dalam hal ini, PKB dan Opsen PKB tercatat tumbuh 16,08 persen, PBBKB tumbuh 39,99 persen, serta PBJT juga tumbuh 3,79 persen secara year-on-year. Selain didukung oleh kinerja PAD, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan yakni sebesar 2.582,39 persen secara year-on-year. Meskipun nilai realisasinya relatif kecil, yakni Rp11,30 miliar, kontribusi komponen ini tetap berperan dalam memperkuat capaian positif Pendapatan Daerah hingga triwulan III 2025.
Di tengah akselerasi Pendapatan Daerah tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Konferensi Pers Kinerja Fiskal Regional juga menyoroti sisi Belanja Daerah dan Transfer yang masih memiliki ruang untuk dioptimalkan. Hingga akhir triwulan III 2025, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp5,12 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp470,38 miliar jika dibandingkan dengan kinerja pendapatan. Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimbau agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan ruang fiskal yang tersedia guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah. Himbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025. Berberapa langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja belanja pada triwulan akhir tahun 2025 antara lain meliputi:
- Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda).
- Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
- Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.
Implementasi langkah strategis tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoptimalkan fungsi fiskal daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan distribusi dan stabilisasi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Kontributor : Bidang PPA II
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802



