Senin, 25 November 2019, bertempat di Hotel Santika diselenggarakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 8% PNS Pusat Periode s.d. Oktober 2019 oleh PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Bengkulu.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh KPPN dan Pemerintah Daerah seprovinsi Bengkulu. Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, memberikan sambutan pada acara tersebut. Materi yang disampaikan antara lain Penyelenggaraan Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga. Kementerian Keuangan melalui DJA dan DJPb berperan dalam hal pengawasan, regulasi, dan pelaporan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Regulator (DJA) dan Operator (DJPB).