Gorontalo, 05 September 2017
Beberapa saat setelah menyambut Hari Raya Idul Adha 1438H, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo mendapatkan kehormatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan / Kebijakan terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Kementerian Keuangan khususnya di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara. Acara yang diselenggarakan dari Biro Perlengkapan Setjen Kemenkeu berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta. Acara yang bertempat di aula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo ini dibuka oleh Kakanwil tuan rumah Ismed Saputra yang secara khusus menyampaikan pokok-pokok kebijakan pengelolaan BMN secara umum di Kementerian Keuangan serta penanganan aset idle yang selama ini belum dapat ditatakelolakan dengan baik, dan harapannya tentang pengelolaan penggunaan BMN agar dapat dialihstatuskan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana kantor vertikal lain yang sekarang dirasa belum tercukupi. Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala KPPN Gorontalo, Totok Suyanto & Kepala KPPN Marisa, Abdul Yusuf, Kepala Bagian Umum, Kabid PAPK & Kabid PPA II, dan para undangan peserta kegiatan yang berasal dari Perwakilan Unit Eselon II yaitu Kanwil DJP, Kanwil DJPb, Kanwil DJPb, Kanwil DJKN, serta kantor vertikal unit Eselon III seperti KPPN, KPP Pratama, KPPBC, dan KPKNL se Sulawesi dan Maluku Utara.
Selanjutnya materi dimulai dengan paparan mengenai Rencana Kebutuhan barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Keuangan oleh tim panelis dengan narasumber utama Kasubbag BLPII Biro Perlengkapan, Ibu Kus Purwaning Tiyas, dilanjutkan dengan paparan singkat mengenai Masa Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sekaligus sosialisasi Program Modernisasi Pengadaan kementerian keuangan, dan diakhiri oleh materi tentang Tata Cara Penggunaan Sementara Barang Milik Negara di lingkup Kementerian Keuangan. Paparan oleh tim narasumber Biro Perlengkapan ditanggapi positif oleh para peserta acara, mereka menyampaikan harapan akan terkabulnya RKBMN yang diusulkan untuk dapat terealisasi.
Dalam kesempatan ini para peserta menanyakan tentang format tata cara penggunaan sementara BMN antar kantor vertikal Kementerian Keuangan untuk mempertegas kewenangan penerima delegasi sesuai dengan KMK 520 Tahun 2016. Mengakhiri rapat koordinasi dan evaluasi ini, Kepala Kanwil menutup acara yang berlangsung seharian ini, serta acara sesi foto bersama dengan seluruh panitia dan peserta kegiatan.





