KFR

KAJIAN FISKAL REGIONAL

KAJIAN FISKAL REGIONAL TRIWULAN III TAHUN 2015

Tahun 2015 merupakan tahun penuh tantangan dengan terjadinya perlambatan ekonomi global yang berdampak pada ekonomi nasional dan regional. Berkaca pada krisis ekonomi tahun 1997 dan 2008, UMKM merupakan kelompok masyarakat yang mampu bertahan dan menjadi penyelamat ekonomi nasional. Lingkup Nasional sektor UMKM menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Dari UMKM yang ada 99% masih berstatus informal. Sektor UMKM di Jawa Barat tercatat 9.166.503 unit sedangkan sektor usaha besar tercatat 1.853 unit. UMKM ini mampu menyerap 80% tenaga kerja serta menyumbang 54,5% PDRB Jawa Barat. Sampai dengan September 2015 dana yang telah di salurkan perbankan kepada UMKM di Jawa Barat sebesar Rp94.815,6 miliar. Permasalahan utama yang dihadapi oleh UMKM adalah persaingan, permodalan, pemasaran dan tingginya biaya produksi.

KAJIAN FISKAL REGIONAL TRIWULAN II TAHUN 2015

Pemprov. Jabar berencana menerbitkan Obligasi Daerah (OBDA) pada awal tahun 2016 senilai Rp 4 triliun dengan tenor 10 tahun. Pemprov. Jabar telah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan Kemenkeu, Kemendagri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa). Sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. OBDA yang diterbitkan merupakan obligasi pendapatan (revenue bond) yaitu obligasi untuk mendanai kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. OBDA Jabar ini diperuntukkan pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab. Majalengka dan pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), Gedebage-Tasikmalaya, Sukabumi-Ciranjang dan Ciranjang-Padalarang.

KAJIAN FISKAL REGIONAL TRIWULAN I TAHUN 2015

Dengan diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa serta beberapa peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fiskal di tingkat desa. Dalam BAB VIII pasal 71 disebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

KAJIAN FISKAL REGIONAL TAHUNAN 2014

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan agregat nilai tambah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh aktivitas ekonomi suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. PDRB dapat dihitung dengan dua cara yaitu atas dasar harga berlaku dan harga konstan. PDRB atas harga berlaku menggambarkan agregat nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu sebagai tahun dasar.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search