Kajian Fiskal Regional (KFR) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat Triwulan III Tahun 2021
Sesuai norma Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pengelola Fiskal dan menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah melaksanakan fungsi pembinaan, koordinasi dan supervisi pengelolaan fiskal daerah.
Dalam melaksanakan fungsi dimaksud, Kanwil DJPb Prov. Jawa Barat melaksanakan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) yang merupakan naskah bersifat kajian dan analisis terarah yang mengelaborasi antara lain korelasi antara APBN/APBD/Transfer ke Daerah dengan indikator-indikator perekonomian, merumuskan hubungan sebab akibat antara kebijakan fiskal dengan indikator-indikator perekonomian, menentukan besarnya pengaruh APBN/APBD/Transfer ke Daerah terhadap perkembangan perekonomian suatu daerah, termasuk isu terkini yang dihadapi Provinsi Jawa Barat dalam program pemulihan ekonomi nasional dan tingkat kemiskinan di Jawa Barat sebagai penanganan dampak pandemi COVID-19.