Semarang, 16 Oktober — Guna memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 36 Pemerintah Daerah terkait pengelolaan piutang daerah serta kesiapan menghadapi implementasi PSAP 18 dan PSAP 19 yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.




