Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan KPPN Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Rekonsiliasi Eksternal Tahun 2024 dan Perdirjen Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. (30/5)
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid di General Building Lecture Theatre Universitas Lambung Mangkurat dan zoom meeting. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Selatan, Syafriadi dan Kepala KPPN Banjarmasin, Fanny Fariyanto. Dilanjutkan pemaparan narasumber dan sesi diskusi.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun awareness kepada seluruh satuan kerja atas Kebijakan Rekonsiliasi Eksternal Tahun 2024 dan Reformulasi IKPA berdasarkan PER-5/PB/2024, serta membangun kerja sama dengan seluruh satuan kerja untuk dapat meningkatkan kualitas capaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2024.


