Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syafriadi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (17/7)
Pada Rapat Paripurna kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama DPRD Provinsi Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 untuk bisa diproses lebih lanjut menjadi Perda.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 telah sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, sesegera mungkin akan disampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi, guna memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, dengan adanya penetapan Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyediakan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.


