Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menghadiri Rapat Koordinasi Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi program nasional KDMP/KKMP sebagai strategi pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan yang inklusif serta berkelanjutan. (26/09)
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang, para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan selaku satuan tugas pelaksana program di tingkat daerah, perwakilan dari Kanwil Hukum Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari Bank-bank BUMN sebagai mitra pendanaan dan fasilitator pembiayaan koperasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), regulasi ini memberikan dasar hukum sekaligus mendorong percepatan pembentukan dan operasionalisasi koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui aturan ini, pemerintah pusat mengalokasikan dana pinjaman bergulir yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan koperasi, meningkatkan produktivitas usaha anggota, serta mendukung integrasi ekonomi desa secara menyeluruh.
Dalam hal ini, Kanwil DJPb Kalsel berperan aktif sebagai fasilitator koordinasi fiskal di daerah, serta melalui KPPN, siap memberikan pendampingan teknis terkait pengelolaan dana pinjaman baik itu kepada Pemerintah Daerah maupun Bank. Sinergi antara instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan koperasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ekonomi desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional yang berkeadilan.


