Ranai (8/8/2018), Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, telah dilakukan pertemuan antara Wan Siswandi (Sekda Kab Natuna) dengan Heru Pudyo Nugroho (Ka Kanwil DJPb Prov Kepri) untuk menandatangani BAST Pinjam Pakai aset Pemkab Natuna berupa gedung kantor untuk Layanan Filial KPPN Tanjungpinang di Ranai. Kegiatan ini merupakan sinergi Kanwil DJPb Provinsi Kepri dengan
Pemda Natuna untuk meningkatkan kualitas layanan KPPN filial di Ranai. Wan Siswandi menyampaikan bahwa kehadiran layanan filial KPPN Tanjungpinang merupakan hal penting bagi pembangunan di Kabupaten Natuna. “Bupati memberikan arahan supaya fasilitas untuk filial diutamakan, karena membantu percepatan penarikan APBN” ungkapnya.
Beliau menginformasikan juga bahwa saat ini mulai banyak kebutuhan perkantoran pemerintahan, seiring dengan perhatian pemerintah pusat pada Kabupaten Natuna sebagai wilayah perbatasan. Oleh karena itu, Gedung yang dulunya rumah camat ini agar dijaga, dan dirawat dengan baik.
“Ada banyak yang minat untuk pinjam pakai gedung tersebut, karena lokasi juga strategis di tengah kota” tambah Bapak Sekda.
Dalam sambutannya Heru menyampaikan bahwa layanan filial telah terbukti dapat mengurangi biaya perjalanan satuan kerja pemerintah di Kabupaten Natuna sangat signifikan. Selain itu, layanan filial memperpendek jarak konsultasi yang mungkin diperlukan satker.
“Pemkab Natuna termasuk cepat dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, selain itu menyumbang nilai penyerapan yang menjadi dasar penilaian IKPA Nasional. Capaian ini perlu dipertahankan sehingga urgensi layanan filial sebagai sarana konsultasi menjadi krusial”, ungkap Heru.
Layanan filial KPPN Tanjungpinang di Natuna telah berjalan sejak Juli 2011 atau sekitar 7 tahun. Saat ini, lokasi kantor menyewa Ruko di Jalan Raya Datuk Karya Wan Muhammad Benteng, Bunguran Timur, Ranai. Status sewa ini dinilai menyulitkan untuk dilakukan peningkatan fasilitas layanan yang bersifat belanja modal. Nilai sewa adalah Rp60 juta per tahun.
Dengan adanya pinjaman gedung dari Pemda Natuna maka belanja untuk keperluan sewa dapat dimanfaatkan ke alolasi lain yang lebih strategis. Gedung yang akan dipinjam pakai berlokasi berdekatan dengan kantor layanan saat ini yaitu Jl. Datuk Kaya Wan Mohamad Benteng. Aset yang dipinjam pakai berupa 1 unit bangunan kantor permanen kepada Kanwil selaku Pihak Kedua, satu unit gedung 1 lantai, luas lantai 420m2, dan nilai perolehan Rp86.400.000, tercatat sebagai Rumah Dinas Camat. Fitur menarik pada Gedung ini adalah adanya ruang tahanan karena sempat dipergunakan sebagai Gedung pengadilan Natuna.
(kontributor: Seti Gautama, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau)