Pada tanggal 16 Maret 2016, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) melakukan ekspose kebijakan pelaksanaan anggaran dalam hal ini kebijakan mengenai penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang media yaitu Sindo Batam, Tanjungpinang Pos, Batam Pos, Haluan Kepri, dan RRI Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ekspose ini ditekankan pada kebijakan penyaluran Dana Desa di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2017. Hal ini dilatarbelakangi program Presiden Jokowi untuk pemerataan pembangunan melalui pembangunan dari pinggiran yang diwujudkan dengan paradigma desa membangun. Dan saat ini Pemprov Kepri dalam hal ini BPMD Prov. Kepri akan lebih serius untuk mendampingi serta menyusun langkah strategis demi keberhasilan pembangunan di Desa mengingat anggaran Dana Desa pada tahun 2017 lingkup Kepulauan Riau telah mencapai Rp228,18 miliar yang meningkat sebesar 28% dibanding anggaran pada tahun 2016.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, oleh Bapak Heru Pudyo Nugroho mengenai kebijakan pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah meningkat dan saat ini telah melebihi anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Dan kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang akan disalurkan melalui KPPN yang berada di daerah. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum tentang implementasi Dana Desa di Kepulauan Riau dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Riau, oleh Bapak Sardison yang menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan, Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya kebijakan penyaluran Dana Desa terdapat kecenderungan pergeseran kebijakan pembangunan di Desa. Pada tahun 2015 dari semua desa lingkup Kepulauan Riau mengalokasikan sebesar 70,4% dari Dana Desa untuk prioritas Pembangunan Desa. Pada tahun 2016 terjadi peningkatan alokasi untuk prioritas Pembangunan Desa sebesar 6% sehingga Dana Desa yang digunakan untuk prioritas Pembangunan Desa mencapai 76,4%. Media diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat dan masyarakat desa pada khususnya untuk dapat memaksimalkan penyerapan dan penggunaan Dana Desa untuk dapat memberikan nilai tambah bagi kegiatan ekonomi masyarakat di Desa. Sardison menyampaikan pula bahwa sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan Dana Desa lingkup Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2015 dan tahun 2016 masih ada Dana Desa yang belum digunakan sehingga membentuk SiLPA pada APBDesa. Dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Desa pada tahun sebelumnya, Sardison berpesan kepada Pemerintah Desa melalui media untuk segera melakukan penetapan APBDesa yang merupakan salah satu persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk kemudian disalurkan dari RKUD ke RKDesa.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dengan media yang mengangkat tentang kendala-kendala implementasi/penggunaan Dana Desa yang sebagian besar disumbang dari sisi keterbatasan SDM. Selain itu, diskusi juga mengangkat tentang penggunaan Dana Desa dimana desa yang menekankan kepada para Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan prioritas penggunaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa.





