Pada tanggal 29 Maret 2017 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan penandatanganan MoU penggunaan Sistem Informasi Kredit Program. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Bintan yang berlokasi di Bintan Buyu.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Heru Pudyo Nugroho. Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya KUR merupakan salah satu skema kredit program yang difokuskan untuk mendorong usaha-usaha masyarakat kecil. Dan komitmen pemerintah semakin terlihat nyata dengan adanya penurunan bunga KUR yang pada tahun 2015 bunga KUR sebesar 12% dan pada tahun 2017 Bunga KUR ditekan hingga mencapai 9%. Melihat potensi pembiayaan melalui KUR, maka pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan menggunakan SIKP sebagai tools untuk mampu menjaring peminjam KUR yang potensial sebanyak mungkin yang diharapkan dapat mempermudah pembiayaan UMKM dan kedepannya mampu meningkatkan perekonomian daerah.
Dan kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi. Bupati Bintan menyambut dengan baik MoU penggunaan SIKP. Dengan data para calon debitur yang nantinya dapat terkumpul, diharapkan dapat memaksimalkan dukungan pemerintah khususnya Kabupaten Bintan terhadap peningkatan kualitas UMKM. Mengingat kembali bahwa pada tahun 2016, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bintan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sehingga Pemerintah Kabupaten Bintan semakin berkomitmen untuk meningkatkan serta mendorong pertumbuhan UMKM yang berada di Kabupaten Bintan.





