Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan keuangan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kepulauan Riau menggagas pengembangan Website TPAKD Provinsi Kepulauan Riau yang diberi nama Layar Kepri. Inisiatif yang dipimpin oleh OJK Provinsi Kepulauan Riau selaku leading sector TPAKD merupakan bagian dari strategi penguatan literasi dan inklusi keuangan di daerah, sejalan dengan target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan sebesar 93% pada tahun 2029 dan 98% pada tahun 2045. Melalui platform digital yang terintegrasi, Layar Kepri diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi, edukasi, serta akses terhadap berbagai program dan layanan keuangan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari inisiatif tersebut, pada akhir tahun 2025 OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama anggota TPAKD, termasuk Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan pembahasan awal terkait konsep pengembangan Layar Kepri. Pembahasan tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai fungsi dan peran website sebagai media digital yang mampu mendukung peningkatan literasi keuangan, memperluas jangkauan layanan keuangan, serta memperkuat transparansi dan diseminasi informasi program-program TPAKD. Dalam forum tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau turut memberikan masukan terkait pemanfaatan data dan informasi sektor keuangan daerah guna mendukung pengembangan platform yang lebih informatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kehadiran Layar Kepri diharapkan dapat menjadi simpul informasi yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pembiayaan, edukasi keuangan, dan layanan pendukung lainnya secara lebih efektif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif OJK Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau menawarkan kolaborasi dalam pengembangan Layar Kepri. Dukungan ini didasarkan pada sinergi yang selama ini telah terbangun antara kedua instansi, khususnya melalui pertukaran data program pembiayaan KUR dan UMi. Untuk memperkuat kolaborasi tersebut, Kanwil DJPb Kepri melakukan audiensi dengan OJK Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 8 April 2026 guna menginisiasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Layar Kepri sebagai media digital yang mampu mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara lebih luas dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.




