Dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Pasar KUR Kota Batam Tahun 2026 pada tanggal 23 April 2026 yang menghadirkan para pelaku UMKM di Kota Batam dalam rangka amplifikasi informasi dan layanan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Suhar, yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Batam. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Pasar KUR menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap berbagai skema pembiayaan yang tersedia, baik melalui KUR maupun program pembiayaan lainnya yang didukung pemerintah. Selain sosialisasi kebijakan KUR terbaru, kegiatan ini juga menghadirkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), konsultasi BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta berbagi pengalaman sukses dari pelaku UMKM lokal yang telah berhasil mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam sesi Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Andres Leiman Silalahi, menjelaskan berbagai ketentuan terbaru mengenai KUR Tahun 2026, mulai dari skema KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, hingga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain memaparkan persyaratan, plafon pembiayaan, jangka waktu, dan tingkat suku bunga yang kompetitif, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau juga mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan produktif tersebut guna mendukung pengembangan usaha. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi talkshow bersama salah satu debitur KUR yang berbagi pengalaman terkait kemudahan akses pembiayaan dan manfaat KUR dalam meningkatkan kapasitas usahanya.
Tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kebijakan KUR, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau juga memperkenalkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi/UMi Pro) yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai BLU di bawah Kementerian Keuangan. Program ini hadir sebagai pelengkap KUR dengan menyasar pelaku usaha ultra mikro yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk mengakses pembiayaan perbankan. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku UMKM memperoleh gambaran mengenai tahapan pembiayaan yang dapat diakses secara berjenjang, mulai dari UMi/UMi Pro hingga KUR. Sinergi penyampaian informasi mengenai kedua program pembiayaan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, memperluas akses permodalan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau secara umum.




