Tanjungpinang, 6 September 2017, Penyusunan LPJ Bantuan Pemerintah (Banper) tahun 2017 sudah lebih sederhana dibandingkan periode sebelumnya, hal ini terungkap pada Focus Group Disscussion (FGD) Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah lingkup Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 06 September 2017 di ruang Rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.
FGD dihadiri 27 peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov Kepri, Pertanian, Biro Pembangunan Prov Kepri, dan LSM penerima bantuan pemerintah.
Bantuan pemerintah di Kepri disalurkan dalam berbagai bentuk. Diantaranya bantuan pada tempat ibadah, sekolah, madrasah, petani. Dan dalam berbagai bentuk berupa makanan bagi siswa, sapi bagi petani, bantuan operasional sekolah.
Arizal, perwakilan Kemenag Kab Bintan, mengungkapkan bahwa penyampaian LPJ sekarang cukup Buku Kas Umum (BKU) dan perpajakan. “Persyaratan ini jauh lebih simple dibanding periode lalu. Walau prosesnya pada prinsipnya sama saja, namun periode pelaporan yang semula triwulanan menjadi tahunan sangat meringankan” imbuhnya.
Namun demikian, masih terdapat kendala dilapangan yaitu kondisi geografis Kepri yang menyulitkan pengumpulan bukti dari penerima banper yang tersebar di berbagai pulau. Pengumpulan ini membutuhkan waktu dan ongkos transport yang cukup mahal, sebagaimana disampaikan Syah Johan, Kasubbag Prasarana dan Keuangan, Kanwil Kemenag Prov. Kepri. Syah Johan juga mengungkap bahwa keterbatasan SDM di kantor penyalur menyebabkan pegawai fungsional (misalnya guru) harus merangkap sebagai pengelola, dimana pemahaman teknis pertanggunjawaban belum kuat sehingga muncul kelambatan di lapangan.
Selain itu, penyalur bantuan juga perlu mengumpulkan bukti pembayaran dalam bentuk kuitansi yang harus berstempel dimana tidak semua toko/warung memilikinya, sebagaimana diungkap Sulikah, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Tanjungpinang. Sulikah juga menambahkan bahwa perpajakan merupakan salah satu hal yang belum dipahami petugas lapangan.

Berdasarkan hasil FGD tersebut, telah disusun rekomendasi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembayaran bantuan pemerintah di lapangan tetap perlu memperhatikan azas akuntabilitas sehingga bukti pembayaran tetap harus diproses sebagaimana ketentuan untuk mengurangi risiko audit oleh APIP;
- Juknis bantuan pemerintah yang dibuat oleh Eselon I K/L agar dipastikan sudah mengacu pada PMK No. 173/PMK.05/2017 sehingga semangat penyederhanaan dapat terjaga;
- Perlu internalisasi PMK No.173/PMK.05/2016 kepada satker dan penerima bantuan dan sosialisasi terkait perpajakan yang melibatkan KPPN, KPP dan satker mitra serta penerima bantuan, yang dirangkai dengan penyegaran PMK No.190/PMK.05/2012 terkait penggunaan kuitansi dan bukti pembayaran;
- Mengusulkan agar terdapat payung hukum supaya penerima bantuan dapat mengganti kewajiban untuk mencari kuitansi bernilai kecil dengan kop atau cap toko/warung (misalnya pembelian makanan di warung makan) dengan daftar rincian pengeluaran riil sebagaimana diterapkan pada bukti perjalanan dinas.




