Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdampak signifkan terhadap perekonomian Indonesia, terutama keluarga miskin atau kurang mampu yang hanya memiliki penghasilan harian. Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (atau disebut BLT Desa).
Dalam rangka menyampaikan informasi terkait BLT Desa, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi BLT Desa pada tanggal 30 April 2020 yang diikuti oleh pemerintah daerah (dhi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPAKD, pendamping dan tenaga ahli desa) serta perwakilan kepala desa lingkup Provinsi Kepulauan Riau. Poin-poin penting yang disosialisasikan meliputi: Sekilas program BLT Desa dan mekanisme penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa.

Sekilas program BLT Desa
Apa itu BLT Desa?
BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19.
Kementerian Keuangan sebagai penyalur Dana Desa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui PMK tersebut penggunaan Dana Desa dapat disalurkan dalam bentuk BLT Desa kepada masyarakat desa yang terkena dampak wabah pandemi COVID-19.
Siapa saja kah yang bisa menerima BLT Desa?
Masyarakat yang berhak menerima BLT Desa merupakan masyarakat desa yang belum menerima program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (Program Bantuan Non Tunai) dan Kartu Prakerja. Kriteria tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa BLT Desa disalurkan kepada masyarakat desa yang memang sama sekali belum menerima bantuan dari program pemerintah. Daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Berapa besar nominal BLT Desa?
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa BLT Desa akan diberikan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut mulai April s.d. Juni, dan akan dibayarkan setiap bulan. Namun, mengingat diperlukan waktu untuk sosialisasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait, BLT Desa diperkirakan baru akan cair pada Bulan Mei 2020.

Mekanisme penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa
Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa dilakukan secara bertahap, yaitu:
- 3 (tiga) tahap, untuk seluruh desa secara umum dengan presentase masing-masing tahap sebesar 40%, 40%, 20%.
- 2 (dua) tahap, khusus untuk desa berstatus Desa Mandiri dengan presentase masing-masing tahap sebesar 60%, 40%.
Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa disalurkan setelah Kepala Desa menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa untuk masyarakat desa bersangkutan. Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sesuai PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Apabila Dana Desa Tahap I belum disalurkan maka Dana Desa Tahap I disalurkan secara bulanan dengan besaran dan persyaratan masing-masing:
- Bulan pertama 15% dari pagu Dana Desa dengan persyaratan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
- Bulan kedua 15% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama;
- Bulan ketiga 10% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;dan
- Dana Desa Tahap II dan III disalurkan sesuai ketentuan.
- Apabila Dana Desa Tahap I sudah disalurkan dan belum dibelanjakan maka Dana Desa Tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa dengan terlebih dahulu Kepala Desa menerbitkan Perkades mengenai keluarga penerima BLT Desa dan disalurkan bulanan. Apabila dana tersebut tidak mencukupi untuk BLT Desa Pemerintah Desa dapat mengajukan penyaluran tahap berikutnya untuk membayar kekurangan BLT Desa.
- Apabila Dana Desa Tahap I sudah disalurkan dan sudah dibelanjakan maka Dana Desa Tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa dan disalurkan bulanan dengan besaran dan persyaratan sebagaimana butir 1 di atas yaitu sebanyak 3 (tahapan) dan Dana Desa Tahap III disalurkan sesuai ketentuan;
- Apabila Dana Desa Tahap II sudah disalurkan maka Dana Desa Tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa dengan terlebih dahulu Kepala Desa menerbitkan Perkades mengenai keluarga penerima BLT Desa. Apabila dana tersebut tidak mencukupi untuk BLT Desa Pemerintah Desa dapat mengajukan penyaluran III sesuai ketentuan untuk digunakan membayar kekurangan BLT Desa.

Penyaluran Dana Desa untuk yang desa yang berstatus Desa Mandiri atau yang disalurkan 2 (dua) tahap mekanisme penyaluran Dana Desa terkait dengan BLT Desa sebagai berikut:
- Apabila Dana Desa Tahap I belum disalurkan maka Dana Desa Tahap I disalurkan secara bulanan dengan besaran dan persyaratan masing-masing:
- Bulan pertama 20% dari pagu Dana Desa dengan persyaratan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
- Bulan kedua 20% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama;
- Bulan ketiga 20% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;dan
- Dana Desa Tahap II disalurkan sesuai ketentuan.
- Apabila Dana Desa Tahap I sudah disalurkan dan belum dibelanjakan maka Dana Desa Tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa dengan terlebih dahulu Kepala Desa menerbitkan Perkades mengenai keluarga penerima BLT Desa dan disalurkan bulanan. Apabila dana tersebut tidak mencukupi untuk BLT Desa Pemerintah Desa dapat mengajukan penyaluran Dana Desa tahap II sesuai ketentuan untuk digunakan membayar kekurangan BLT Desa.
- Apabila Dana Desa Tahap I sudah disalurkan dan sudah dibelanjakan maka Dana Desa Tahap II disalurkan secara bulanan dengan besaran dan persyaratan masing-masing:
- Bulan pertama 15% dari pagu Dana Desa dengan persyaratan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
- Bulan kedua 15% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama;
- Bulan ketiga 10% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua.
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa paling banyak 35% dari pagu Dana Desa yang diterima desa bersangkutan pada tahun 2020. Bila anggaran tersebut tidak mencukupi, Kepala Desa dapat menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Apakah sanksi apabila Desa tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa?
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun berjalan. Bagi desa yang berstatus Desa Mandiri akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II tahun anggatan berikutnya.
Pada akhirnya, melalui kebijakan ini diharapkan pembangunan dan perekonomian di desa tetap berjalan yang tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan nasional pada umumnya. Selain itu, pemerintah juga berharap seluruh masyarakat baik desa maupun kota yang terdampak wabah pandemi COVID-19 dapat tercakup dalam semua program jaring pengaman sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik yang bersumber dari PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja maupun BLT Desa. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah kepada rakyatnya dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19.
Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang




