Pada hari ini, tanggal 15 Desember 2017, bertempat Graha Bakti Praja Komplek Kantor Gubernur NTB, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bapak M. Zainul Majdi, selaku wakil Pemerintah Pusat menyerahkan DIPA Petikan Tahun 2018 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, para Bupati/Walikota, dan beberapa pimpinan Satuan Kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Provinsi NTB. Penyerahan DIPA ini merupakan lanjutan dari Penyerahan DIPA Induk Tahun 2018 yang telah diserahkan Presiden kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga dan Gubernur/Bupati/Walikota pada tanggal 6 Desember 2017 di Istana Kepresidenan, Bogor. Bagian dari Belanja Negara Tahun 2018 yang akan direalisasikan di wilayah Provinsi NTB mencapai Rp23,45 Triliun, yang meliputi Belanja untuk satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp8,101 Triliun, dan Belanja yang disalurkan sebagai Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp15,357 Triliun (termasuk Dana Desa). Dana Desa Tahun 2018 untuk desa-desa di Provinsi NTB dialokasikan sebesar Rp0,983 Triliun (meningkat 13,66% dari alokasi APBN 2017 yang hanya Rp0,865Triliun). Alokasi yang meningkat tersebut telah sejalan dengan tren peningkatan secara nasional.
Secara keseluruhan, Dokumen DIPA yang diserahkan dan direalisasikan di wilayah Provinsi NTB sebanyak 399 DIPA, yang mencakup nilai sebesar Rp8,101 Triliun, yang akan dibayarkan di 4 KPPN, yaitu:
- Wilayah bayar KPPN Mataram 249 DIPA sebesar Rp6,024 Triliun,
- KPPN Selong 27 DIPA sebesar Rp0,648 Triliun,
- KPPN Sumbawa Besar 54 DIPA sebesar Rp0,541 Triliun, dan
- KPPN Bima 69 DIPA sebesar Rp0,888
Dilihat dari penggunanya, alokasi sebesar Rp8,101 Triliun meliputi alokasi yang digunakan langsung oleh satker Kementerian Negara/Lembaga Rp7,365 Triliun, sedang Rp0,736 Triliun lainnya digunakan oleh SKPD dalam kerangka pembiayaan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama dengan masing-masing rincian yaitu, pembiayaan Dekonsentrasi sebesar Rp0,160 Triliun, Tugas Pembantuan sebesar Rp0,573 Triliun, dan Urusan Bersama sebesar Rp0,003 Triliun. Secara fungsional, alokasi tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang Pelayanan Umum sebesar Rp0,508 Triliun, Ekonomi Rp2,636 Triliun, Pendidikan Rp1,993 Triliun, Ketertiban dan Keamanan Rp1,444 Triliun, Perumahan dan Fasilitas Umum Rp0,408 Triliun, Pertahanan Rp0,304 Triliun, Kesehatan Rp0,255 Triliun, Lingkungan Hidup 0,321 Triliun, Agama Rp0,196 Triliun, Perlindungan Sosial Rp 0,034 Triliun, dan Pariwisata dan Budaya Rp0,002 Triliun.
Khusus untuk meresponse keraguan publik terhadap terwujudnya good governance dalam pengelolaan Keuangan Desa, pada kesempatan ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB juga mengeluarkan pengakuan dan dukungan kepada 10 (sepuluh) desa di Provinsi NTB yang menurut pengamatan kami, patut diyakini dapat menjadi “Desa Prospektif Penyelenggara Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Selain itu juga dikeluarkan penghargaan untuk tiga Kecamatan di NTB yang dipandang sangat supportive dalam pembangunan good governance pengelolaan keuangan desa. Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Moyo Utara-Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Seteluk-Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kecamatan Aikmel-Kabupaten Lombok Timur. Demikian pula terhadap perbankan yang dipandang paling produktif dalam penyaluran KUR, yakni PT.BRI telah diberikan juga penghargaan. Penghargaan-penghargaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB berupa plakat dan sertifikat diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi NTB yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat, Taukhid. (red)