Alokasi dana yang disalurkan kepada Desa membutuhkan pengelolaan yang baik agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan itulah salah satu alasan mengapa perlu di adakannya kegiatan Knowledge Sharing ini.
Hal ini disampaikan oleh Ermina Tri Lestari, Kepala KPPN Sumbawa Besar di hadapan para Camat Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Knowledge Sharing Penyaluran Dana Desa Tahun 2017 di Aula KPPN Sumbawa, Selasa (26/09/2017). Masih dalam kesempatan yang sama, Ermina juga menyampaikan bahwa saat ini camat memegang peranan yang penting dalam rangka melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa yang berada dalam wilayah masing-masing. Kegiatan Knowledge Sharing ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian acara yang direncanakan dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi NTB. Kegiatan yang pertama telah dilakukan di KPPN Bima dengan peserta para Camat Kabupaten Bima dan Dompu beberapa waktu yang lalu dan nantinya setelah kegiatan di KPPN Sumbawa yang mengundang para Camat dari Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, maka akan diakhiri dengan pelaksanaan di Kanwil DJPb Provinsi NTB dengan menghadirkan para Camat dari empat Kabupaten sekaligus di Pulau Lombok yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.
Selain diisi dengan pemaparan materi , pada kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada para camat yang dinilai tepat waktu dalam menyampaikan data APBdes tahun 2017. Penghargaan ini diberikan kepada 8 orang Camat dengan rincian 4 Camat dari Kabupaten Sumbawa yakni Camat Lunyuk, Camat Labuhan Badas, Camat Unter Iwes, Camat Moyo Utara, 4 orang Camat dari Kabupaten Sumbawa Barat yakni Camat Seteluk, Camat Brang Ene, Camat Taliwang, dan Camat Maluk. Penghargaan langsung diserahkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB, Taukhid. Selanjutnya dalam pemaparan materi seusai penyerahan penghargaan, Taukhid kembali menekankan pentingnya peranan Camat terkait pengelolaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Menurut Taukhid, peran kecamatan dalam pengelolaan Keuangan Desa yang harus diimplementasikan di lapangan paling tidak ada 6 hal yakni, 1). menghimpun data APBDes dari tiap Desa, 2). Melakukan analisa dan membuat rekomendasi tentang pengelolaan Keuangan Desa 3). Melakukan upaya riset ketepatan sasaran pengelolaan Keuangan Desa 4). Menyelenggarakan fungsi monitoring dan evaluasi kepatuhan dalam pengelolaan Keuangan Desa 5) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku representasi Kementerian Keuangan di Daerah dan 6) Menghimpun Laporan Keuangan Pemerintah Desa. Dengan melakukan ke enam hal tersebut diharapkan pihak kecamatan mampu memberikan peran nyata terkait pengelolaan keuangan desa di wilayah masing-masing. Taukhid juga berharap para camat memiliki road map yang terukur terkait pengembangan wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan keunikan dan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah. Para camat yang hadir pada kegiatan ini juga terlihat antusias memberikan pertanyaan maupun usulan untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih baik lagi. Pelaksanaan pelatihan untuk aparatur Desa merupakan harapan yang banyak muncul dari para Camat. Dengan peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait pengelolaan Keuangan Desa tentunya para penyelenggara di tingkat desa tidak perlu lagi dihantui kekhawatiran untuk tersandung masalah hukum. Semoga dengan peran aktif semua pihak maka Dana Desa yang saat ini dikucurkan oleh pemerintah mampu menjadi instrument nyata dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. (ben)