Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Ekspor Konsentrat Tembaga Terus menjadi Tulang Punggung Penerimaan Bea Keluar Provinsi NTB: Mendorong Pertumbuhan Penerimaan Bea Keluar Hingga 570,05%.

Sumber Dokumentasi: Agus Suparto/Presidential Palace

Pada Hari Senin (20/05) melalui Rapat Komite ALCo Regional Provinsi NTB, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto menyampaikan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada Provinsi NTB. Rapat Komite ALCo Regional sendiri merupakan rapat bulanan penyampaian kondisi fiskal maupun ekonomi oleh eselon I Kemenkeu di lingkup regional.

Sugeng menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Bea Keluar sampai dengan 30 April 2024 adalah sebesar 1,47 triliun rupiah. Realisasi ini tumbuh Rp1,25 triliun atau sampai 570,05% dibanding tahun lalu. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (AMNT). Peningkatan ini telah berlangsung sejak juli 2023, seiring dengan keluarnya persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar yang dikenakan untuk hasil produk tambang pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024 yaitu 10% bagi pembangunan smelter yang berada di tahap I, yaitu tingkat kemajuan fisik kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.

Merujuk pada PMK tersebut, satu hal yang menjadi perhatian anggota ALCo Regional Provinsi NTB terutama KPPBC TMP C Sumbawa yaitu apabila tidak ada perpanjangan periode pengenaan tarif bea keluar, periode pengenaan tarif bea keluar tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024. Apabila hal tersebut terjadi, maka pelarangan ekspor konsentrat tembaga akan diterapkan kembali.

Sugeng juga menjelaskan trajectory atau proyeksi penerimaan bea keluar yang dapat dikumpulkan sampai dengan akhir bulan Mei 2024. Berdasarkan perhitungan, proyeksi penerimaan untuk bulan Mei 2024 yaitu Rp568,22 miliar. Sehingga, proyeksi penerimaan dari sektor Bea Keluar bulan Januari s.d. Mei 2024 yaitu sebesar Rp2,04 triliun (42,79% dari target tahunan sebesar Rp4,76 triliun). Izin persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan berlaku sampai dengan 31 Mei 2024.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search