Beberapa Peserta Kegiatan dari BPKAD dan Bappeda Lingkup Provinsi NTB
Selasa, 7 Mei 2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan diskusi kelompok terumpun atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Urgensi Mandatory Spending dalam UU HKPD untuk Peningkatan Kualitas Belanja Daerah”. Kegiatan yang diadakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB ini dihadiri oleh perwakilan BPKAD dan Bappeda lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengetahui kesiapan pemda lingkup Provinsi NTB memenuhi salah satu amanat ketentuan mandatory spending pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu terkait alokasi belanja pegawai dan alokasi belanja modal terhadap total belanja APBD.
Dikutip dari Pasal 146 Bab IV Pengelolaan Belanja Daerah, pada ayat 1 dijelaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Sedangkan pada Pasal 147 ayat 1, dijelaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PPA II, Bapak Maryono, yang menyampaikan bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sudah berlaku lama pada era reformasi dan terus menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. UU HKPD disusun dalam rangka menyelesaikan catatan-catatan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini dilaksanakan melalui upaya peningkatan kualitas belanja/spending better yang mencakup mandatory spending.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan bahwa berdasar hasil evaluasi terhadap struktur belanja daerah, proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur belum memenuhi ketentuan UU HKPD.
Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB
Berdasarkan hasil diskusi, didapat kesimpulan bahwa pemda lingkup Provinsi NTB perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa pada tahun 2027, proporsi belanja APBD, khususnya belanja pegawai dan belanja infrastruktur, sudah sesuai ketentuan UU HKPD.
Secara umum, belum tergambarkan langkah-langkah strategis dan terstruktur dari masing-masing pemda dalam memenuhi amanat ini. Langkah-langkah yang dilakukan masih bersifat parsial, antara lain menyesuaikan kebijakan penerimaan P3K dalam rangak mengendalikan belanja pegawai, perlahan mengadopsi ketentuan rasio belanja pegawai pada RPD, mengurangi belanja pegawai, dan mengarahkan agar belanja pokir (pokok-pokok pikiran dari DPRD) ke belanja infrastruktur.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemda yaitu keterbatasan dalam kemampuan fiskal, program pengadaan P3K yang menambah beban belanja pegawai, kehilangan sumber penerimaan akibat pengalihan penerimaan opsen dari pendapatan pemerintah provinsi menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota, kendala terkait pencatatan akun belanja yang berpengaruh terhadap kepatuhan terhadap ketentuan rasio mandatory spending, skema transfer yang menghambat penyerapan dana dan menimbulkan SILPA di akhir tahun, dan skema TDF yang mempersulit penggunaan dana oleh pemda.
Atas hasil diskusi ini, Kanwil DJPb Provinsi NTB telah menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Adapun langkah yang dapat diambil oleh pemda yaitu mengadakan kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif dengan DPRD selaku lembaga legislatif terkait pemenuhan mandatory spending, menuangkan komitmen tersebut pada RKPD dan RPJMD maupun dokumen penganggaran seperti KUA PPAS dan RAPBD, dan melakukan kajian rekrutmen PNS dan P3K yang diselaraskan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan mandatory spending.
Foto Bersama