DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023 merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sebagai pengendali, pelaporan, pengawasan, dan perangkat akuntansi pemerintah.
“APBN 2023 harus kembali disehatkan dengan level deficit kembali dibawah 3% PDB setelah melewati APBN extraordinary dengan level deficit diatas 3% di tahun 2020-2022. Perumusan kebijakan dan respon APBN untuk menangani pandemic dan memulihkan ekonomi telah menghasilkan APBN yang responsif, tepat waktu, serta fleksibel. Namun, APBN tetap efektif dan akuntabel dalam menghadapi tantangan pandemic dan mengawal serta mempercepat proses pemulihan ekonomi yang kompleks dan menghadapi gejolak ekonomi global yang menantang” tutur Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya.
Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023 Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 bertempat di Graha Sandeq, Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis kepada 28 Satuan Kerja Lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Rangkaian Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Buku Alokasi TKD kepada para bupati di Provinsi Sulawesi Barat. Alokasi TKD diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp1,549 T, Kabupaten Mamuju sebesar Rp1,024 T, Kabupaten Majene sebesar Rp768,68 M, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp724,48 M, Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp572,22 M, Kabupaten Mamasa sebesar Rp927,97 M, dan Kabupaten Polman sebesar Rp1,241 T.
Dalam sambutannya saat menghadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023, Akmal Malik selaku PJ Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi. “Kuncinya itu ada di kolaborasi, tidak ada pilihan lain kita harus mengalokasikan anggaran kita secara bersama”.
PJ Gubernur melalui kesempatan ini juga menekankan kepada para OPD untuk terus memaksimalkan realisasi pelaksanaan anggaran yang dikelola. Di samping itu, DIPA dan TKD yang diperolah diharapkan dapat segera dieksekusi di awal tahun.
Menutup acara, disampaikan penghargaan Wajar Tanpa Pengcualian sebagai apresiasi kepada entitas pelaporan yang memperoleh opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas pencapaian opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dan Penghargaan WTP minimal 5x berturut-turut kepada Entitas Pelaporan yang memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan sejak tahun 2017.