Sebagai upaya untuk memperbaiki perekonomian nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk mengurangi dampak COVID-19 di pedesaan berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan syarat: 1) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan 2) tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja.
BLT Desa awalnya berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020 ditetapkan sebesar Rp 600.000,- per KPM untuk bulan pertama sampai bulan ketiga atau yang dimulai dari bulan April sampai Juni. Melalui PMK 50/PMK.07/2020, BLT Desa diperpanjang dengan besaran Rp 300.000,- per KPM untuk bulan selanjutnya yaitu bulan keempat sampai bulan keenam (bulan Juli sampai September). Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap KPM menerima RP 2.700.000 dimana sebelumnya hanya menerima sebesar Rp 1.800.000,-.
Photo by Firdan Fahmi