Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BLU sebagai badan pemerintah yang mengutamakan layanan publik turut berperan mendukung pelaksanaan program PC-PEN di tengah kondisi pandemi.
Dalam pelaksanaannya, BLU kesehatan seperti rumah sakit menjalankan program pengobatan/perawatan dan edukasi pencegahan Covid-19 dengan tetap mengutamakan sisi pelayanan. Sedangkan untuk BLU pendidikan khususnya perguruan tinggi berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik di tengah sejumlah pembatasan aktivitas yang harus diberlakukan. Dengan demikian, kualitas SDM Indonesia tetap dapat terjaga kualitasnya.
DJPb Kemenkeu selaku pembina keuangan seluruh satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU ikut berperan merumuskan kebijakan dan memantau pelaksanaan tugas BLU agar tetap sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.