Hai, #SobatSultra ??
Senin (31/01), seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara telah menandatangai kontrak kinerja tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menandatangani kontrak kinerja tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Januari.

Dalam kontrak kinerja tahun 2022, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan memiliki 10 sasaran strategis yang dijabarkan dalam 20 indikator kinerja utama (IKU). Salah satunya adalah indeks efektivitas pelaksanaan tugas Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist yang merupakan IKU baru pada tahun ini.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak kinerja ini, diharapkan seluruh target dapat tercapai pada tahun 2022 dan kualitas kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara dapat meningkat.
#KontrakKinerja2022
#DJPbHAnDAL



