Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya pengendalian gratifikasi dalam menghadapi hari raya keagamaan berkenaan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-95/PB/2023 tanggal 10 April 2023 hal Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas dan fungsi telah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, professional dalam memberikan layanan prima. Adapun penyataan komitnen dan imbauan larangan gratifikasi dapat diunduh melalui tautan berikut ini
link