Pada hari Kamis-Jumat, 13-14 Juni 2024, Kanwil DJPb Sultra mengadakan kegiatan Refreshment PPK dan PPSPM secara Daring dengan bersinergi bersama Kanwil DJPb di regional Sulawesi. Kegiatan dihadiri oleh total 230 peserta, dimana 20 peserta diantaranya berasal dari satuan kerja di wilayah kerja Kanwil DJPb Sultra.
Berdasarkan PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satker Pengelola APBN, di tahun 2025 seluruh PPK dan PPSPM harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui penilaian kompetensi. Kegiatan Refreshment PPK dan PPSPM ini dilaksanakan sebagai bentuk pengakuan kompetensi bagi PPK dan PPSPM yang sebelumnya telah melalui pengujian administrasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (SIMASPATEN). Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi PPK dan PPSPM pada satuan kerja serta mendukung tercapaianya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.