
Kamis (04/7), Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Syarwan bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tipe A2 Baubau Bapak Aang Junaidi, berkunjung ke Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara. Selain itu, hadir pula OPD Penerima DAK Fisik dan Penyalur Dana Desa Kab. Buton Utara.
Kunjungan Bapak Syarwan dan Bapak Aang kali ini untuk melakukan audiensi penyaluran Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Buton Utara khususnya DAK Fisik dan Dana Desa. Secara umum, penyaluran TKD di Kabupaten Buton Utara sampai dengan semester I tahun 2024 dikategorikan baik mulai dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa. Namun perlu penekanan pada DAK Fisik, mengingat batas waktu penyaluran untuk DAK Fisik tahap I adalah 22 Juli 2024.

Pak Syarwan menghimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara segera melakukan proses input syarat penyaluran pada OMSPAN TKD untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN Baubau. Selain itu, perlu dipastikan bahwa dokumen syarat salur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk mengantisipasi gagal unggah dokumen saat jatuh tempo yang diakibatkan keramaian sistem sehingga menyebabkan eror pada aplikasi.
#DJPbHAnDAL
#DINaNTI
#DJPbSultra



