Kendari, Oktober 2025. Pertumbuhan ekonomi regional Sulawesi Tenggara pada triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,89% (y-o-y) atau meningkat 0,23% dari triwulan I-2025. Berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2025 mencapai Rp49,82 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 29,40 triliun. Inflasi Sulawesi Tenggara pada Bulan September tercatat sebesar 3,68 (y-on-y) dengan IHK 110,03. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Baubau 4,84% (IHK 111,44), sedangkan terendah di Kota Kendari 2,99% (IHK 109,02). Inflasi y-on-y dipicu kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran, yaitu makanan, minuman & tembakau 7,55%; perumahan, air, listrik & BBRT 0,76%; perlengkapan, peralatan & pemeliharaan rutin 0,35%; kesehatan 2,59%; transportasi 1,08%; rekreasi, olahraga & budaya 0,46%; pendidikan 4,28%; penyediaan makanan & minuman/restoran 2,19%; serta perawatan pribadi & jasa lainnya 7,80%. Sementara itu, terjadi deflasi pada pakaian & alas kaki 0,91% serta informasi, komunikasi & jasa keuangan 0,05%. Secara month to month (m-to-m) provinsi ini mengalami deflasi 0,26%, sedangkan secara year to date (y-to-d) hingga September 2025 tercatat inflasi 3,26%.
Perkembangan belanja APBN regional Sulawesi Tenggara s.d 30 September 2025 mencapai Rp17.668,60 miliar atau sebesar 67,59% dari pagu yang ditetapkan, belanja negara ini terkontraksi sebesar 6,64% (y-on-y) disebabkan oleh realisasi belanja barang dan belanja modal yang kurang optimal disebabkan sebagian pekerjaan di Kementerian PU yang sangat bergantung pada cuaca serta adanya DAK Fisik yang gagal salur sebagai akibat kontrak yang tidak didaftarkan. Perkembangan pendapatan negara mencapai Rp3.132,37 miliar (57,61% dari target APBN), terkontraksi sebesar 2,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyebab kontraksi pada penerimaan pajak didorong dari penerimaan perpajakan pada sektor pertambangan yang kurang optimal sebagai dampak dari belun turunnya RKAB Tambang pada sebagian wilayah, selain itu juga sebagai akibat turunnya permintaan aspal Buton dan harga nikel yang fluktuatif, serta adanya terdapat restitusi pajak yang cukup besar.
PENDAPATAN NEGARA
Penerimaan Perpajakan
Realisasi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Tenggara s.d. 30 September 2025 mencapai Rp2.388,60 miliar dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2.202,84 miliar dan penerimaan kepabeanan Rp185,76 miliar. Realisasi penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,11% (y-on-y). Namun demikian penerimaan Kepabeanan tumbuh signifikan sebesar 43,05% (y-on-y).
Penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara s.d. 30 September 2025 mengalami kontraksi dengan komponen dengan kontraksi tertinggi adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 41,42%; selanjutnya diikuti oleh Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebesar 36,13%. Kontraksi ini disebabkan oleh sebagian RKAB Tambang pada beberapa wilayah belum terbit sehingga kegiatan pertambangan terkait belum dapat dijalankan, selain itu kebijakan Coretax yang mengakibatkan penarikan WP cabang menjadi WP Pusat, adanya restitusi pajak yang cukup besar, serta sebagai akibat turunnya penerimaan dari sektor pertambangan yang disebabkan harga nikel yang fluktuatif dan permintaan ekspor komoditas aspal buton yang berkurang karena kondisi pasar global yang tidak menentu.
Penerimaan Kepabeanan s.d 30 September 2025, disumbang oleh bea masuk sebesar Rp185,26 miliar atau 127,01% dari target tahun 2025. Selain itu juga terdapat pendapatan dari sisi Cukai sebesar Rp2,02 miliar. Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai yang signifikan ini didorong oleh adanya importasi gula dari Brazil yang dilaksanakan oleh PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan PNBP di Sulawesi Tenggara sampai dengan 30 September 2025 mencapai Rp743,77 miliar, secara nominal penerimaan ini tumbuh sebesar 6,56% bila dibanding dengan penerimaan tahun lalu dan telah melebihi target PNBP tahun 2025 yang mana sebesar Rp692,24 miliar (107,44% dari target PNBP 2025). Capaian PNBP tersebut, terdiri dari penerimaan penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp416,83 miliar dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp326,93 miliar. Komponen PNBP lainnya tumbuh sebesar 13,56% namun Pendapatan BLU mengalami kontraksi sebesar 1,19%.
BELANJA NEGARA
Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan 30 September 2025 mencapai Rp4.248,75 miliar atau 56,27% dari pagu APBN. Realisasi Belanja tersebut meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp2.332,54 miliar (79,45% dari pagu APBN), Belanja Barang sebesar Rp1.376,73 miliar (42,52% dari pagu APBN), Belanja Modal sebesar Rp527,79 miliar (38,71% dari pagu APBN), dan Belanja Bantuan Sosial Rp11,69 miliar (85,23% dari pagu APBN).
Transfer ke Daerah (TKD)
Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan 30 September 2025 mencapai Rp13.419,86 miliar (72,19% dari alokasi). Penyaluran TKD Sulawesi Tenggara mengalami kontraksi sebesar 0,36% dibandingkan realisasi dengan periode yang sama pada tahun 2024. Namun demikian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) tumbuh signifikan yaitu sebesar 46,62%; disamping itu Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) juga tumbuh sebesar 7,40%. Sedangkan komponen lain mengalami kontraksi: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3,48%; Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar 43,83%; Dana Insentif Fiskal sebesar 57,59%; dan Dana Desa 4,99%. Kurang optimalnya penyaluran DAK Fisik ini diakibatkan kegiatan yang mulai banyak dilakukan pada akhir semester I 2025, selain itu juga sebagai akibat dari 3 kegiatan pada Bidang Kesehatan dengan nilai signifikan yang terinfo tidak diajukan kontraknya yaitu pembangunan Labkes oleh Pemda Buton Selatan senilai Rp14 M yang tidak diajukan dikarenakan keterlambatan proses PBJ sehingga sisa waktu pengerjaan tidak memungkinkan utk penyelesaian; pembangunan ruang radioterapi RSUD Bahteramas oleh Pemprov Sultra senilai Rp22 M yang tidak diajukan dikarenakan keterlambatan proses PBJ sementara teknis pembangunan gedung membutuhkan proses khusus terkait risiko radiasi; serta terdapat 1 kegiatan lain tidak diajukan kontraknya sehingga secara total Rp49 miliar DAK Fisik pada Bidang Kesehtan gagal salur. Terkait dengan Dana Desa, Pemerintah Daerah terus dihimbau untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memastikan bahwa penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.



