Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelola Pengaduan pada bulan Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dan peningkatan akuntabilitas layanan.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa selama Januari 2026 tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait fraud, pelayanan, kode etik, maupun kategori lainnya melalui seluruh saluran pengaduan resmi. Hal ini mencerminkan terjaganya kualitas layanan serta kepatuhan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi. Selain itu, seluruh saluran pengaduan telah dipublikasikan secara aktif kepada para pemangku kepentingan melalui berbagai media informasi di lingkungan Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara.
Ke depan, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas, menolak gratifikasi, serta memberikan pelayanan publik yang CERDAS—Cermat, Efisien, Responsif, Dedikatif, Akuntabel, dan Sinergis.



