KANTOR Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Layanan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan potensi kerja sama di Provinsi Lampung, Senin (4/12). Kegiatan FGD dibuka Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, M Dody Fachrudin, sekaligus meresmikan layanan bersama (co-location) BPDLH perwakilan Provinsi Lampung yang akan berkantor di KPPN Bandar Lampung.
Dody mengapresiasi peran stakeholder yang hadir pada kegiatan tersebut sebagai upaya bersama-sama berperan aktif terhadap isu perubahan iklim global saat ini. Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi BPDLH, Langgeng Suwito, menjelaskan tentang sejarah berdirinya dan peran BPDLH sebagai badan resmi pemerintah dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan hidup dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia terkait transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau (green economy).
Dia menjelaskan juga terkait manfaat yang diharapkan dengan adanya layanan bersama, antara lain BPDLH sebagai pihak yang dibantu dalam penyaluran dana lingkungan hidup akan secara langsung mendapatkan banyak dampak positif seperti efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya manusia, waktu dan sumber daya keuangan. Kemudian, penyaluran dana lingkungan hidup dapat lebih cepat dilaksanakan karena sosialisasi dapat dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh instansi vertikal DJPb, pelaksanaan site visit dan monev dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Sebagai data awal pelaksanaan layanan bersama dana fasilitas dana bergulir (FDB) sebesar Rp2.014.582.699.000 telah disalurkan Rp1.518.320.062.004 kepada 30.406 debitur di seluruh Indonesia, antara lain di Provinsi Lampung dengan jumlah debitur 2.404 dengan jumlah transaksi salur sebanyak 4.837 senilai Rp51.103.267.266. Pada 2023, BLU BPDLH diproyeksikan mendapatkan tambahan dana kelolaan yang berasal dari dana reboisasi sebesar masing-masing Rp2,225 triliun. Hingga akhir tahun 2023, jumlah dana kelolaan dana reboisasi diproyeksikan Rp4,239 triliun.
Potensi dalam penyaluran dana lingkungan hidup baik untuk pemerintah daerah, masyarakat umum maupun lembaga penggiat lingkungan hidup lainnya di Provinsi Lampung, antara lain terkait beberapa pulau yang sebagian besar terletak di Teluk Lampung, di antaranya Pulau Darot, Pulau Legundi, Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Kelagian, Pulau Sebesi, Pulau Pahawang, Pulau Krakatau, Pulau Putus, dan Pulau Tabuan. Ada juga Pulau Tampang dan Pulau Pisang yang masuk wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Keadaan alam Lampung di sebelah barat dan selatan, di sepanjang pantai merupakan daerah yang berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatra. Di tengah-tengah merupakan dataran rendah. Sedangkan ke dekat pantai di sebelah timur, di sepanjang tepi Laut Jawa terus ke utara, merupakan perairan yang luas.
LAYANAN bersama adalah penyediaan layanan oleh satu bagian organisasi atau kelompok, di mana layanan tersebut sebelumnya telah ditemukan, di lebih dari satu bagian organisasi atau kelompok. Dengan demikian pendanaan dan sumber daya layanan dibagi dan departemen penyedia secara efektif menjadi penyedia layanan internal. Kuncinya di sini adalah gagasan 'berbagi' dalam suatu organisasi atau kelompok. (Wikipedia).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 669/KMK.01/2015 tentang Layanan Bersama Terkait dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Keuangan Negara Lainnya di Daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyediakan layanan Bersama (co-location) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung mulai akhir tahun 2023 terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan unit Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendahara.
Informasi yang ditampilkan pada website bpdlh.id BPDLH didirikan pada September 2019 dan diluncurkan pada Oktober 2019, sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor, termasuk: kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan.
BPDLH sebagai badan resmi pemerintah Indonesia dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. Hal ini termasuk upaya untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Visi BPDLH adalah menjadi pengelola dana lingkungan yang profesional, kredibel, dan terpercaya. Untuk mencapai visi tersebut, BPDLH bekerja untuk menerapkan pengelolaan dana lingkungan yang dilakukan dengan hati-hati, efisien, dan efektif; mendistribusikan dana lingkungan dengan memperhatikan prinsip bijaksana dan tanggung jawab; bekerja sama dalam pendanaan lingkungan dengan negara atau mitra donor, pemerintah daerah, sektor swasta, dan pihak lainnya; mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan; serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana lingkungan.
Alamat BPDLH saat ini berada di JB Tower, Jl. Kebon Sirih No.48-50, RT.11/RW.2, Gambir, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tidak mempunyai kantor perwakilan di daerah, dengan cakupan tugasnya meliputi daerah di seluruh Indonesia. Manfaat yang diharapkan dengan adanya layanan Bersama, antara lain adalah BPDLH sebagai pihak yang dibantu dalam penyaluran dana lingkungan hidup akan secara langsung mendapatkan banyak dampak positif seperti efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber dayamanusia, waktu dan sumberdaya keuangan. Selain itu, penyaluran dana lingkungan hidup dapat lebih cepat dilaksanakan karena sosialisasi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh instansi vertikal DJPb. Pelaksanaan site visit dan monev dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yang biasanya dilaksanakan oleh pegawai BPDLH yang membutuhkan waktu dan biaya, petugas lapangan BPDLH akan memiliki dedicated office sehingga dapat meningkatkan reputasi BPDLH di masyarakat.
Masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan melakukan konsultasi terkait dana lingkungan hidup kepada petugas lapangan BPDLH dan instansi vertikal DJPb. Juga lebih mudah menyampaikan permohonan dan proposal sekaligus konsultasi terkait syarat-syarat untuk mendapatkan dana, dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengajukan permohonan dan proposal.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan adanya co-location dapat mengenalkanDJPb sebagai perwakilanKementerian Keuangan di daerah yang berperan aktif dalam penyaluran APBN khususnya dana lingkungan hidup, keterlibatan instansi vertikal DJPb dalam rangka menyalurkan dana lingkungan hidup, akan sangat mendukung tugas sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, Juga untuk peningkatan kompetensi sumberdaya manusia terkait pembangunan berwawasan lingkungan, perdagangan karbon,maupun kompetensi lain terkait pengelolaan dana lingkungan hidup, sejalan dengan transformasi dan penataan organisasi instansi vertical DJPb, yang kedepannya kaya akan fungsi.
Sebagai data awal pelaksanaan layanan bersama dapat disampaikan hingga 30 Juni 2023, dari Dana Fasilitas Dana Begulir (FDB) sebesar Rp.2.014.582.699.000 telah disalurkan sebesar Rp1.518.320.062.004 kepada 30.406 debitur di seluruh Indonesia. Di Provinsi Lampung jumlah debitur sebanyak 2.404 dengan jumlah transaksi salur sebanyak 4.837 senilai Rp.51.103.267.266. Pada tahun 2023, BLU BPDLH diproyeksikan mendapatkan tambahan dana kelolaan yang berasal dariDana Reboisasi sebesar masing-masing Rp.2,225. Sehingga, hingga akhir tahun 2023, jumlah danakelolaan Dana Reboisasi diproyeksikan sebesar Rp4,239 triliun.
Provinsi Lampung berdasarkan website Wikipedia mempunyai potensi dalam penyaluran dana lingkungan hidup baik untuk Pemerintah Daerah, masyarakat umum maupun Lembaga penggiat lingkungan hidup lainnya. Potensi tersebut antara lain terkait beberapa pulau termasuk dalam wilayah Provinsi Lampung, yang sebagian besar terletak di Teluk Lampung, di antaranya: Pulau Darot, Pulau Legundi, Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Kelagian, Pulau Sebesi, Pulau Pahawang, Pulau Krakatau, Pulau Putus dan Pulau Tabuan. Ada juga Pulau Tampang dan Pulau Pisang yang masuk ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Keadaan alam Lampung, di sebelah barat dan selatan, di sepanjang pantai merupakan daerah yang berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatra. Di tengah-tengah merupakan dataran rendah. Sedangkan ke dekat pantai di sebelah timur, di sepanjang tepi Laut Jawa terus ke utara, merupakan perairan yang luas.
Pelestarian hutan alam, dan hutan mangrove di sepanjang pesisir Lampung kiranya dapat dilaksanakan dengan dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang semakin dekat keberadaannya yakni di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung Jalan Gatot Subroto Nomor 91 Bandar Lampung. Mari lestarikan hutan kita, demi anak cucu di masa depan.
Mohamad Aziz, Kepala Subbagian Umum KPPN Bandar Lampung
Penerimaan Perpajakan telah mencapai Rp4,2 triliun untuk lingkup KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua, yang masih akan terus digenjot untuk mencapai target penerimaan perpajakan sebesar 100%. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,1 triliun yang sebagian besar disumbangkan dari sektor perkebunan, pertanian dan perikanan serta Badan Layanan Umum.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, Darmawan saat Konferensi Pers perkembangan Realisasi APBN TA 2023 posisi sampai dengan 30 November 2023.
Untuk Realisasi Belanja Negara, baru mencapai 84,5% dari total pagu sebesar Rp18,3 triliun, maka dalam waktu kurang dari sebulan ini bisa dipastikan akan banyak satuan kerja pengguna dana APBN yang mencairkan dana untuk kegiatan yang masih belum terlaksana mencapai sekitar Rp2,5 triliun.
Sebagian besar dana APBN tersebut disalurkan untuk Belanja Transfer ke Daerah sebesar 9,1 triliun berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa dan DID untuk Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten/Kota, kata Darmawan.
Sedangkan Belanja Instansi Vertkal berupa Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan Bantuan Sosial baru terealisasi sebesar 6,3 triliun rupiah atau sebesar 76% dari total pagu sebesar 8,5 triliun.
Hal yang menjadi kendala berulang hampir di setiap akhir tahun anggaran adalah lambatnya proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan serta pembayaran kepada penyedia barang/jasa. Ini tercermin dari rendahnya realisasi Belanja Modal yang sebagian besar untuk pembangunan jalan, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin yang baru mencapai 60%.
Oleh karena itu, lanjut Darmawan, KPPN Bandar Lampung terus menerus memberikan edukasi dan pembinaan terkait pengelolaan keuangan negara terutama cash management system dan digitalisasi proses pengadaan dan pembayaran sehingga diharapkan dapat meminimalisasi human error maupun indikasi fraud dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat.
Masih dalam rangkaian Road To Hakordia 2023, yang puncaknya jatuh pada 9 Desember 2023, Darmawan mengingatkan komitmen satuan kerja dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjunjung prinsip integritas dan mendukung pelayanan di KPPN Bandar Lampung yang bebas biaya serta menolak segala bentuk gratifikasi.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402