Analisis Deviasi Halaman III DIPA
Oleh : Pandu Hizbul Wathan
Fungsional PTPN Penyelia KPPN Banjarmasin
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tanggung jawab merupakan kewenangan satuan kerja untuk memastikan pelaksanaan anggaran dijalankan dengan optimal. Idealnya, apabila satker mampu dengan sungguh-sungguh memenuhi indikator-indikator pelaksanaan anggaran, niscaya akan mampu menjawab persoalan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas yang selama ini sering dipertanyakan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagai alat ukur pelaksanaan anggaran.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Pada tahun 2025 terdapat 7(tujuh) indikator penilaian yaitu a). revisi DIPA;b). deviasi halaman III DIPA;c). penyerapan anggaran;d). belanja kontraktual;e). penyelesaian tagihan;f). pengelolaan UP dan TUP; dan g). capaian output.
Secara umum, indikator selain deviasi Hal III DIPA berdasarkan data OMSPAN yang ditarik sd bulan Juni 2025 menunjukkan kinerja yang relatif baik. Indikator ini masih menjadi persoalan sekaligus tantangan besar bagi satker di wilayah KPPN Banjarmasin.
Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator kuantitatif yang mengukur kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan, sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA, dengan realisasi anggaran satker.
Halaman III DIPA merupakan dokumen perencanaan yang merinci alokasi dana yang akan dibelanjakan setiap bulan untuk setiap jenis belanja belanja pegawai, barang, modal, dan lain-lain) dalam satu tahun anggaran. Deviasi dihitung sebagai selisih antara rencana dan realisasi, baik dalam bentuk deviasi positif (realisasi melebihi rencana) maupun negatif (realisasi di bawah rencana).
Batas toleransi deviasi ditetapkan sebesar 5% per jenis belanja setiap bulan. Deviasi di luar ambang batas ini mengindikasikan rendahnya kualitas atas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang berdampak pada penilaian IKPA.
Pada tahun anggaran 2024, bobot indikator ini dalam IKPA meningkat dari 10% menjadi 15%, menandakan prioritasnya yang lebih tinggi untuk tingkat akurasi antara konsistensi perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Faktor Penyebab Tingginya Deviasi
Berdasarkan analisis kinerja anggaran di wilayah KPPN Banjarmasin, Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator yang paling sulit dicapai secara optimal oleh banyak satker. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tantangan ini meliputi:
- Rencana Penarikan Dana(RPD)
RPD sering kali dibuat dengan tanpa dukungan analisis kebutuhan dana yang komprehensif. Demikian juga RPD dibuat tanpa melihat antara jadwal kegiatan dan proyeksi penarikan dana serta lemahnya mitigasi terhadap perubahan rencana kegiatan menjadi penyebab utama deviasi.
Solusinya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPD Hal III, yaitu : 1). Memperhitungkan sisa pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA. 2) RPD dijadikan patokan
sebagai pagu bulanan.3). Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD Hal III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%. 4). Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap dan/atau blokir sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember. 5). K/L agar menjadikan pemutakhiran RPD Hal III DIPA sebagai bagian
dari pengajuan usulan Revisi DIPA secara terpusat oleh Eselon I K/L terkait, sehingga pemutakhiran RPD Hal III DIPA tidak perlu dilakukan kembali pada level Satker.
Sebenarnya satker diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran RPD yang bisa dilakukan setiap awal triwulan, yang sayangnya sering dilewatkan. Adapun ketentuan Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran RPD Bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh:
- bulan Februari untuk triwulan I;
- bulan April untuk triwulan II;
- bulan Juli untuk triwulan III; dan
- bulan Oktober untuk triwulan IV
- Faktor Eksternal dan Internal
Faktor eksternal, seperti perubahan alokasi anggaran karena adanya kebijakan khusus di level K/L seperti contoh terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025, terkait efisiensi anggaran. Atau terbitnya regulasi yang menyebabkan alokasi anggaran bertambah.
Faktor internal seperti jadwal revisi yang dilaksanakan oleh masing-masing eselon I atau K/L satuan kerja yang berbenturan dengan jadwal revisi Halaman III DIPA. Selain itu adanya keterlambatan dalam proses pengadaan, atau hambatan teknis di lapangan, memengaruhi realisasi anggaran turut berperan mempengaruhi indikator ini.
- Kompleksitas, Heterogenitas, dan Karakteristik Satker
Variasi dalam skala pagu anggaran, kompleksitas kegiatan, dan karakteristik satker turut berperan terciptanya deviasi. Persoalan-persoalan tersebut menyebabkan tantangan yang berbeda-beda dalam menyusun RPD yang akurat, terutama pada satker dengan kegiatan berskala besar atau bersifat insidental/mendadak.

Deviasi Halaman III DIPA satker wilayah kerja KPPN Banjarmasin memiliki tren fluktuasi dimana pada tahun 2021 ke tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup dalam. Data tahun 2021 ke 2022 mengalami penurunan (↓ 10,87 poin), dan 2022 ke 2023 mengalami penurunan sebesar (↓ 4,28 poin).
Tahun 2024 menunjukkan kinerja yang membaik dengan peningkatan sebesar (↑ 14,62 poin) dibandingkan dengan tahun 2023 dengan skor 85,92. Namun demikian, sampai dengan Juni 2025 sedikit mengalami penurunan sebesar (↓ 1,41 poin).
Skor deviasi yang terjadi pada kurun waktu tersebut apabila dibandingkan dengan beberapa indikator IKPA yang lain (Revisi DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Capaian Output) masih tetap yang terendah.
Berikut ini adalah capaian rata-rata 7 indikator IKPA pada Periode TA 2022 - 2024 dan s.d Juni 2025 (sumber: Online Monitoring SPAN) :
|
Tahun
|
Aspek Perencanaan
|
Aspek Implementasi
|
Aspek Hasil
|
|
Revisi DIPA
|
Deviasi Halaman III DIPA
|
Penyerapan Anggaran
|
Penyelesaian Tagihan
|
Belanja Kontraktual
|
Pengelolaan UP/TUP
|
Dispensasi
|
Capaian Output
|
|
2021
|
99.91
|
86.45
|
100
|
98.38
|
91
|
95
|
85
|
86.94
|
|
2022
|
99.91
|
75.58
|
90.67
|
98.60
|
91.33
|
96.14
|
85
|
99.11
|
|
2023
|
99.43
|
71.30
|
95.11
|
99.43
|
92.64
|
96.93
|
85
|
99.53
|
|
2024
|
99.18
|
85.92
|
95.43
|
99.50
|
95.81
|
98.59
|
bukan indikator
|
97.91
|
|
2025
|
100
|
84.51
|
88.52
|
99.94
|
100
|
99.85
|
bukan indikator
|
95.86
|
(sumber : Online Monitoring SPAN data ditarik 25/07/2025. Tahun 2025 data sd Juni 2025)
Berdasar data tabel di atas, nilai Deviasi Halaman III DIPA satker wilayah kerja KPPN Banjarmasin dari tahun 2022 - 2024 dan s.d Juni 2025, terlihat masih menjadi indikator dengan rata-rata skor terkecil yang menjadi dasar penghitungan nilai akhir IKPA satker.
Strategi Optimalisasi Skor Deviasi Halaman III DIPA
Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator yang paling menantang bagi satker di wilayah KPPN Banjarmasin karena menuntut tingkat akurasi yang tinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tantangan ini perlu dijawab dengan mitigasi dan tindakan kongkrit. Untuk mengatasi tantangan Deviasi Halaman III DIPA, satker di wilayah KPPN Banjarmasin dapat mengimplementasikan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Optimalisasi Proses Perencanaan RPD
Analisis kebutuhan dana yang terintegrasi dengan jadwal kegiatan bisa dilakukan dalam tahap awal oleh satker. Selanjutnya melakukan reviu berkala terhadap rencana kegiatan setiap triwulan. Tujuannya meminimalkan risiko penyimpangan. Langkah berikutnya terus berkoordinasi internal satker (bagian perencanaan dan pembayaran) bersama dengan KPPN Banjarmasin.
- Pemanfaatan Periode Revisi RPD
Periode revisi DIPA perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menyesuaikan rencana dengan dinamika pelaksanaan kegiatan. Selain itu satker agar memastikan revisi dilakukan secara tepat waktu dan efektif koordinasi dan komunikasi lintas antara KPPN Banjarmasin dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) perlu intens dilakukan.
- Pengelolaan Uang Persediaan
Uang Persediaan (UP) perlu diatur sedemikian rupa dan menyelaraskan antara pencairan APBN melalui mekanisme UP ataupun SPM-LS (langsung) agar dapat diketahui besaran UP yang idela untuk operasional kegiatan. Pendekatan ini juga dapat mengurangi risiko deviasi.
- Peningkatan Kompetensi SDM
SDM memiliki peran penting dalam menjalankan roda organisasi. Upgrading dan upskilling pejabat pengelola perbendaharaan satker. Kepatuhan terhadap SOP juga mutlak dilakukan, dan tidak menutup ruang perbaikan. Kemampuan pengelola keuangan yang mumpuni menjadi salah satu cara mengurangi tingginya deviasi.
Sebagai akhir dari tulisan ini disampaikan kembali langkah-langkah pemutakhiran RPD Halaman III DIPA yang bisa dilakukan :
- Identifikasikan dan hitung target nominal penyerapan anggaran triwulan berkenaan.
- Konsolidasikan sisa pagu anggaran per jenis belanja dan per sumber dana.
- Hitung sisa pagu efektif yang dapat dibelanjakan pada triwulan berkenaan.
- Utamakan RPD atas sisa pagu anggaran neto/efektif (mengesampingkan pagu blokir).
- Identifikasi dan prioritaskan RPD untuk belanja kontraktual, termasuk rencana pembayaran kontrak yang akan jatuh tempo.
- Susun RPD untuk belanjabelanja operasional yang bersifat rutin (kegiatan regular)
- Susun RPD atas kegiatankegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan berkenaan (kegiatan adhoc)
- Eksekusi kegiatan dan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.