Benteng - Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyaluran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng, sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan fiskal di daerah, telah berhasil menyalurkan THR Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp6.494.387.460. Proses penyaluran dilakukan kepada ASN dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah di wilayah Kepulauan Selayar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 Tahun 2025.
Penyaluran THR dibagi ke dalam dua komponen, yaitu THR Gaji dan THR Tunjangan Kinerja (Tunkin). Pada komponen THR Gaji terdapat tiga kategori penerima. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 768 orang dengan total nilai Rp3.411.538.600. Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 129 orang tersalur sebesar Rp504.487.697. Ketiga, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 300 orang tersalur sebesar Rp794.191.000.
Sementara itu, pada komponen THR Tunkin, yang juga diatur dalam Pasal 9 PP No. 11 Tahun 2025, penyaluran diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat berdasarkan capaian kinerja dan jabatan. Sebanyak 371 orang PNS menerima Rp1.441.163.893, sedangkan 129 orang PPPK menerima Rp343.006.270. Penyaluran ini mencerminkan implementasi prinsip keadilan dan penghargaan atas kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
PPNPN juga termasuk dalam penerima THR berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN yang telah bekerja penuh minimal satu tahun dan diangkat oleh pejabat berwenang berhak menerima THR. Penyaluran kepada 300 PPNPN di Kepulauan Selayar merupakan bentuk pengakuan atas peran mereka dalam mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Penyaluran THR Tahun 2025 dilakukan berdasarkan besaran penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (3). Hal ini memberikan kepastian administratif dan keuangan bagi satuan kerja dalam menyusun SPM dan SP2D, serta memastikan ketepatan perhitungan nilai THR yang diterima pegawai.
KPPN Benteng memastikan bahwa setiap satuan kerja mitra telah mendapatkan pendampingan teknis agar pengajuan SPM-THR dilakukan tepat waktu. Langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 20 PP No. 11 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengaturan teknis operasional di lapangan melalui peraturan menteri terkait.
Dari sisi dampak ekonomi, penyaluran THR ini tidak hanya berperan dalam mendukung kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberikan stimulus ekonomi di daerah. Dana sebesar Rp6,49 miliar yang beredar menjelang Idulfitri menjadi penggerak konsumsi rumah tangga dan sektor usaha lokal di Kepulauan Selayar. Dengan pelaksanaan penyaluran THR yang tepat waktu dan tepat sasaran, KPPN Benteng telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan berdampak nyata. Literasi ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal yang baik, bila dilaksanakan dengan baik pula, dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dzaky Maulidan Mubarok
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Benteng