Treasury Chapter Benteng 155

oleh : Dzaky Maulidan Mubarok, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Benteng
Ketika berbicara tentang pembangunan ekonomi Indonesia, kita sering membayangkan gedung perkantoran, kawasan industri, atau kota-kota besar yang sibuk. Namun jika lensanya diperluas sedikit saja, kita akan menemukan bahwa denyut ekonomi justru berputar paling kuat di tempat-tempat yang jauh dari hiruk pikuk metropolitan, di warung kecil di tepi pantai, di pondok pengepul ikan-ikan segar, di dapur rumah yang setiap pagi sibuk menyiapkan kue, atau di pasar desa yang ramai sejak subuh. Tempat-tempat seperti inilah yang mendominasi wajah ekonomi Kepulauan Selayar.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng kembali merilis Serial Realisasi APBN Instansi Lingkup Selayar (SRIANNISA) edisi Oktober 2025. Laporan ini menampilkan capaian realisasi anggaran pada berbagai sektor dan satker di Kabupaten Kepulauan Selayar, sekaligus menjadi barometer kinerja fiskal pemerintah pusat di daerah. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja APBN tercatat telah mencapai 83,42 persen, atau setara Rp903,84 miliar. Capaian tersebut menunjukkan progres yang solid menuju penyerapan anggaran optimal pada akhir tahun anggaran.
Pada saat yang sama, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga menunjukkan kinerja kuat dengan realisasi 84,68 persen. Rinciannya, Dana Transfer Umum telah tersalur sebesar Rp541,72 miliar atau 90,38 persen, sementara Dana Transfer Khusus mencapai Rp112,73 miliar atau 69,20 persen. Adapun Dana Desa dan Insentif Fiskal terealisasi sebesar Rp52,01 miliar atau 72,23 persen. Penyaluran ini diharapkan terus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan wilayah.
Dari sisi satuan kerja, lima satker dengan realisasi anggaran tertinggi berhasil menunjukkan performa memuaskan. Pengadilan Agama Selayar memimpin dengan realisasi mencapai 86,83 persen, disusul Balai Taman Nasional Takabonerate dengan 86,30 persen. Posisi berikutnya ditempati UPP Jampea sebesar 85,73 persen, UPP Selayar sebesar 85,35 persen, serta MAN Selayar dengan capaian 84,92 persen. Pencapaian ini menjadi indikator komitmen satker dalam akselerasi program dan kegiatan strategis di lapangan.
Pada komponen belanja APBN secara keseluruhan, realisasi hingga akhir Oktober menunjukkan persebaran yang proporsional. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp95,63 miliar dari pagu Rp114,25 miliar, sedangkan Belanja Barang mencapai Rp46,78 miliar dari pagu Rp68,20 miliar. Untuk Belanja Modal, realisasi sebesar Rp54,95 miliar dari pagu Rp63,89 miliar, yang menandakan percepatan proyek fisik dan kebutuhan infrastruktur strategis.
Dengan capaian yang konsisten meningkat, KPPN Benteng terus mendorong percepatan pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Serial SRIANNISA menjadi media transparansi publik sekaligus wahana edukasi tentang pengelolaan APBN di daerah. KPPN Benteng mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin baik.

KPPN Benteng kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui aksi bersih-bersih pantai yang digelar pada Sabtu, 22 November 2025, di Pantai Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar. Seluruh unsur pegawai, mulai dari pejabat, staf, hingga PPNPN, terlibat aktif dalam kegiatan yang menjadi bagian dari gerakan #KemenkeuPeduliLingkungan ini.
Aksi lingkungan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan rutin gotong royong, tetapi juga manifestasi nyata komitmen KPPN Benteng dalam menjaga kebersihan dan kelestarian alam di kawasan pesisir. Selain itu, kegiatan ini selaras dengan arahan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya meminta KPPN Benteng untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan sosial, termasuk beach clean-up, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Mengingat wilayah kerja KPPN Benteng berada di kawasan yang dikelilingi keindahan laut dan pantai, menjaga kebersihannya menjadi tanggung jawab moral seluruh insan Kemenkeu di daerah tersebut.
Dengan semangat kebersamaan, para peserta menyisir area pantai untuk mengumpulkan berbagai jenis sampah, khususnya sampah plastik yang kerap menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut. Setiap peserta terlibat dengan penuh antusias, melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik agar penanganannya lebih efektif. Aksi sederhana ini diharapkan mampu menjadi edukasi langsung bagi para pegawai, keluarga, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kepala KPPN Benteng, Syahrul Fattah Nawawi, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan langkah awal yang harus terus dibudayakan. “Aksi kecil ini adalah langkah awal yang besar. Mari kita jadikan kebiasaan untuk selalu menjaga kebersihan di mana pun kita berada. Lingkungan yang bersih adalah investasi terbaik untuk masa depan,” ujarnya memberi semangat.
KPPN Benteng menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Harapannya, gerakan seperti ini dapat menginspirasi lebih banyak komunitas, instansi, dan masyarakat luas untuk turut menjaga kelestarian pantai dan lingkungan hidup.
“Jaga pantai, jaga masa depan.”

Benteng – Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Kepulauan Selayar hingga September 2025 menunjukkan capaian yang solid. Data terkini menunjukkan realisasi belanja APBN telah mencapai 75,68 persen, atau setara dengan Rp822,66 miliar. Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi lokal berjalan sesuai target.
Selain belanja APBN, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga mencatat perkembangan menggembirakan. Sampai dengan September 2025, TKDD telah terealisasi 77,85 persen, mencerminkan akselerasi penyaluran dana ke pemerintah daerah guna mendukung belanja publik, pendidikan, kesehatan, serta layanan masyarakat lainnya.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga September 2025 menunjukkan kinerja yang cukup kuat, dengan Dana Transfer Umum (DTU) mencatat capaian tertinggi. DTU telah tersalur sebesar Rp499,1 miliar atau 83,27 persen, menjadikannya instrumen penting pemerintah pusat dalam mendorong pemenuhan layanan dasar dan belanja wajib di daerah. Penyaluran yang tinggi ini berkontribusi signifikan terhadap stabilitas pelayanan publik, mulai dari pendidikan dasar, kesehatan, hingga infrastruktur wilayah. Kecepatan penyerapan DTU juga mencerminkan responsivitas pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia untuk kebutuhan masyarakat.
Pada saat yang sama, Dana Transfer Khusus (DTK) telah mencapai realisasi Rp99,9 miliar atau 61,34 persen. Meskipun serapannya belum setinggi DTU, capaian ini menunjukkan progres berkelanjutan pada sektor-sektor tertentu, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, peningkatan infrastruktur, serta program pengembangan sumber daya manusia. Serapan DTK yang bersifat tematik dan berbasis prioritas ini turut menjaga momentum pembangunan di daerah, terutama pada sektor yang membutuhkan perhatian khusus dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selain itu, Dana Desa dan Insentif Fiskal telah terealisasi sebesar 70,12 persen atau Rp50,4 miliar. Dana ini memainkan peran penting sebagai penggerak pembangunan desa, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah kepulauan. Realisasi yang terus meningkat mengindikasikan bahwa pemerintah desa mampu mengelola dana secara progresif untuk pembangunan infrastruktur skala kecil, layanan sosial, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Kinerja serapan anggaran juga tercermin pada tingkat satuan kerja (satker). Hingga September 2025, terdapat lima satker dengan capaian realisasi anggaran tertinggi, yaitu Pengadilan Agama Selayar dengan 84,90 persen, Pengadilan Negeri Selayar 80,94 persen, MAN Selayar 75,45 persen, Balai Taman Nasional Takabonerate 75,06 persen, dan Polres Selayar 75,05 persen. Tingginya realisasi tersebut menunjukkan efektivitas pelaksanaan program masing-masing satker, mulai dari layanan peradilan, peningkatan mutu pendidikan, konservasi lingkungan, hingga penguatan keamanan dan pelayanan kepolisian. Capaian ini sekaligus menjadi indikator bahwa program yang dirancang telah berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, realisasi APBN agregat di Selayar mencapai 68,49 persen, dengan Belanja Pegawai menjadi kategori dominan. Realisasi belanja pegawai sebesar Rp101,21 miliar dari pagu Rp114,25 miliar menunjukkan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Belanja Barang yang baru mencapai Rp41,28 miliar atau di bawah 60 persen dari pagu Rp71,54 miliar, diprediksi akan meningkat pada triwulan IV mengikuti pola serapan tahunan. Sementara itu, Belanja Modal yang telah terealisasi Rp46,27 miliar dari pagu Rp66,99 miliar mencerminkan percepatan pembangunan fisik serta penyediaan sarana-prasarana layanan publik yang terus didorong penyelesaiannya.
Memasuki triwulan terakhir, diharapkan seluruh satker tetap konsisten menjaga kinerja serapan agar seluruh target output dan outcome pembangunan dapat tercapai optimal. KPPN Benteng berkomitmen terus mengawal percepatan belanja dengan tetap menegakkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan perkembangan positif hingga September ini, pemerintah optimistis bahwa pelaksanaan APBN di Selayar dapat diselesaikan dengan baik. Ketepatan waktu, akuntabilitas, dan orientasi pada hasil akan terus menjadi landasan utama dalam memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Benteng - Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyaluran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Akselerasi perkembangan teknologi menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi, sehingga baik masyarakat maupun pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang ada dan memanfaatkannya sebagai sebuah peluang nyata untuk terus maju. Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan dan kinerja pemerintah pun semakin tinggi. Digitalisasi pelaksanaan pembayaran belanja pemerintah menjadi salah satu langkah dalam memenuhi kebutuhan simplifikasi layanan melalui pemanfaatan teknologi, transaksi belanja yang aman, mudah, terjamin serta jelas pertanggungjawabannya. Digitalisasi pembayaran belanja pemerintah juga menjadi langkah pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014 termasuk perwujudan ekosistem cashless society di Indonesia demi menciptakan sistem keuangan nasional yang aman, lancar, efektif, dan efisien.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, serta pengelolaan rekening pemerintah. KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah memegang peran penting dalam mengawal dan mendorong terlaksananya digitalisasi pembayaran belanja pemerintah yang pada akhirnya akan membantu perwujudan ekosistem cashless society di daerah, yaitu dengan mensosialisasikan dan melakukan pendampingan/asistensi kepada stakeholder (satuan kerja Kementerian/Lembaga) terkait kesadaran akan pentingnya digitalisasi pembayaran, dasar hukum, kebijakan, ketentuan hingga mekanisme pelaksanaan digitalisasi pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan uang persediaan (UP) yang berfokus pada 3 yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Digipay Satu.
Penggunaan KKP di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan oleh satuan kerja (satker) untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) KKP. KKP terbagi atas 2 yaitu kartu kredit yang digunakan untuk keperluan belanja operasional (berupa belanja barang dan belanja modal), dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Penggunaan KKP ini bertujuan untuk memudahkan satker K/L dalam melaksanakan transaksi di seluruh merchant/toko yang menerima pembayaran melalui mesin EDC/daring sehingga tidak perlu menggunakan transaksi secara tunai lagi. Di samping itu, KKP ini juga aman untuk digunakan guna menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) pada transaksi tunai dan mendukung akuntabilitas pembayaran tagihan negara.
Berdasarkan data transaksi penggunaan KKP periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 13 transaksi GUP KKP dari 6 satker senilai Rp33,402,340. Meskipun jumlah transaksi triwulan I 2025 lebih rendah dibandingkan triwulan I 2024 yaitu sebanyak 15 transaksi senilai Rp38,224,264, namun jumlah satker yang turut bertransaksi KKP sudah meningkat dari sebelumnya hanya 4 satker. Tak hanya itu, beberapa satker lainnya juga telah mengajukan permohonan penerbitan KKP ke perbankan dan sudah dalam proses sehingga potensi peningkatan jumlah transaksi KKP di lingkup KPPN Benteng tahun 2025 diperkirakan akan cukup positif. (Sumber data : OMSPAN)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, Pendebitan rekening satker dapat dilakukan dengan menggunakan CMS, kartu debit dan/atau penarikan tunai melalui teller. CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. Dengan adanya CMS, bendahara satker dapat lebih hemat waktu operasional dan biaya karena tidak harus mengeluarkan biaya transportasi ke bank untuk melakukan transaksi perbankan, dan bisa melakukan monitoring saldo rekening bendaharanya secara realtime, karena CMS dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mudah selama jaringan internet tersedia. Tak hanya itu, CMS juga sangat membantu dalam memudahkan proses pertanggungjawaban keuangan bendahara dan minim risiko fraud karena telah dilengkapi dengan bukti transaksi digital yang telah terekam dengan baik oleh sistem.
Berdasarkan data transaksi penggunaan CMS periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 527 transaksi dari 18 satker dibandingkan dengan periode triwulan I Tahun 2024 sebanyak 1428 transaksi yang hanya berasal dari 6 satker yang sebagian besar transaksi datang dari rekening RPL KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Diharapkan pada tahun 2025 ini tidak hanya jumlah transaksi CMS-nya yang besar, namun juga persebaran transaksi CMS pada seluruh satker mitra juga lebih merata seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran satker mitra terkait berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari bertransaksi melalui CMS. (Sumber data : virtual dashboard transaksi CMS)
Penggunaan Digipay Satu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Digipay Satu ini berupa platform layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memanfaatkan Uang Persediaan yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Digipay atau Digital Payment dilakukan dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebitan KKP ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Transaksi melalui Digipay Satu sangat mudah dilakukan dengan kewenangan user bagi masing-masing satker (berupa admin satker, pejabat pengadaan, staf pengadaan, PPK, bendahara, admin vendor dan staf vendor) dan alur transaksi yang jelas sehingga dapat membantu pertanggungjawaban belanja pengadaan barang/jasa secara akuntabel baik itu dengan pembayaran melalui Virtual Account (VA)/CMS ataupun KKP. Eksistensi Digipay Satu ini juga diharapkan dapat lebih mendorong seluruh satker mitra dalam membantu memajukan kesejahteraan UMKM di daerah, mengingat produk barang/jasa Digipay Satu merupakan produk-produk dalam negeri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dipesan oleh seluruh satker di Indonesia. KPPN sebagai instansi vertikal kementerian keuangan di daerah dalam hal ini juga turut memegang andil untuk mengajak lebih banyak vendor/penyedia bergabung ke dalam ekosistem digipay, dengan tujuan agar dapat memudahkan satker K/L dalam mengakses berbagai jenis produk untuk kebutuhan operasional satker serta memberikan sarana yang lebih luas bagi UMKM daerah untuk mempromosikan dan menjual produk-produknya.
Berdasarkan data transaksi penggunaan Digipay Satu periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 37 transaksi Digipay dari 20 satker dibandingkan periode triwulan I Tahun 2024 sebanyak 21 transaksi namun hanya berasal dari 1 satker saja yaitu KPPN Benteng sebagai satker. Peningkatan yang cukup signifikan ini diikuti dengan himbauan optimalisasi transaksi KKP, CMS dan Digipay oleh kepala KPPN Benteng kepada seluruh KPA satker mitra lingkup KPPN Benteng melalui Surat Nomor S-54/KPN.2507/2025 hal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Digitalisasi Pembayaran Satuan Kerja Mitra KPPN Benteng dan pendampingan pelaksanaan transaksi digipay secara lebih intensif oleh seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Jafung PTPN Terampil KPPN Benteng selama periode triwulan I 2025. Semangat satker dalam bertransaksi melalui Digipay ini diharapkan dapat terus dipertahankan atau bahkan lebih ditingkatkan lagi kedepannya. (Sumber data : Digipay Satu)
Peningkatan positif dan persebaran yang lebih merata pada transaksi digital pembayaran baik itu KKP, CMS dan Digipay Satu pada periode triwulan I tahun 2025 membuktikan tingginya potensi untuk terus mendorong implementasi digitalisasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada satker mitra lingkup KPPN Benteng. Beberapa strategi KPPN Benteng untuk mendukung implementasi digitalisasi pembayaran belanja pemerintah, antara lain :
Oleh : Andi Syafirah Putri Abdi Patu
JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Benteng
KPPN Benteng melakukan kunjungan perdana dalam rangka audiensi dengan Kepala Daerah pasca pelantikan awal maret lalu, Kamis (13/3). Wabup Drs. Muhtar, M.M menerima kunjungan Kepala KPPN Arwin Fathurrakhman dalam ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung dengan hangat karena komunikasi dan koordinasi yang pernah terjalin sebelumnya sewaktu menjabat kepala BPKPD hingga akhir masa jabatan/pensiun pada bulan Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut Arwin menyampaikan informasi tentang progress penyaluran Dana Desa yang sudah disalurkan sejak awal Februari 2025. “Hingga hari ini data per tanggal 12 Maret tahun ini penyaluran Dana Desa sudah tersalur untuk 26 Desa dengan nilai sebesar Rp.11,79miliar, sedangkan sisanya sebanyak 55 Desa belum tersalurkan. Penyaluran Dana Desa yang dimulai pada bulan Februari telah menunjukkan akselerasi jika dibandingkan 2 tahun periode sebelumnya”.

Dengan kepemimpinan yang baru ini diharapkan ada perubahan kebiasaan penyaluran yang mendekati batas akhir waktu penyaluran. Hal ini sangat dimungkinkan jika ada perhatian khusus oleh pimpinan di daerah. “Sehingga progress penyaluran Transfer ke Daerah (DAK Fisik dan Dana Desa) akan terus kami laporkan setiap bulan kepada Wabup”, tambah Arwin.
Wabup Drs. Muhtar, M.M menyampaikan apresiasi atas upaya luar biasa dari segenap jajaran KPPN Benteng khususnya dalam mengawal penyaluran TKD khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dana Desa yang berasal dari APBN seharusnya dapat dicairkan sejak awal karena beda dengan dana APBD yang harus dicarikan terlebih dahulu sumber pendanaannya atas pengeluaran daerah. Pemanfaatan Dana Desa diharapkan akan membantu perputaran roda perekonomian desa sehingga mendorong angka pertumbuhan ekonomi di daerah. Dimana biasanya angka inflasi daerah meningkat seiring permintaan kenaikan kebutuhan menjelang hari raya.
Seharusnya dampak kebermanfaatan luar biasa atas penyaluran dana desa ini dapat dirasakan oleh masyarakat desa sejak awal tahun, misalnya bagi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Dilanjutkan dengan penyampaian informasi tentang progress penyaluran DAK Fisik yang belum ada realisasi hingga saat ini oleh Kepala KPPN Benteng.
Terakhir, Wabup Drs. Muhtar, M.M akan mengkoordinasikan penyaluran Dana Desa dengan beberapa OPD terkait dan mendorong agar dana desa bisa segera tersalur sebelum hari raya.