Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memegang peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena berada di garda depan dalam memastikan proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran; peran ini tidak sekadar administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar terhadap kualitas belanja negara, sehingga kemampuan, ketelitian, dan integritas ketiganya menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mendorong adanya sertifikasi sebagai bentuk standar kompetensi bagi pejabat perbendaharaan yang memiliki landasan kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 yang menegaskan pembinaan kompetensi oleh Menteri Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 yang mewajibkan kepemilikan sertifikat bagi PPK dan PPSPM dengan target implementasi penuh paling lambat 31 Desember 2025, sehingga diharapkan para pejabat perbendaharaan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan dapat dipercaya.
Secara prinsip, kepemilikan sertifikat kompetensi (PNT untuk PPK, SNT untuk PPSPM, maupun BNT untuk Bendahara) menjadi syarat wajib bagi pegawai yang akan diangkat dalam jabatan tersebut, sehingga menegaskan bahwa jabatan perbendaharaan merupakan posisi profesional yang mensyaratkan standar kompetensi tertentu. Dalam praktiknya, bagi satuan kerja yang masih memiliki pejabat perbendaharaan belum tersertifikasi, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh, seperti:
- Mengoptimalkan pejabat lain yang telah bersertifikat,
- Melakukan penyesuaian kewenangan oleh KPA,
- Menunjuk pejabat dari satuan kerja lain yang telah tersertifikasi melalui koordinasi,
- hingga mengajukan dispensasi kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan tetap mendorong pegawai yang bersangkutan untuk segera mengikuti proses sertifikasi.
Sebagai bagian dari masa transisi menuju kebijakan sertifikasi yang baru, mekanisme pemenuhan sertifikasi khususnya bagi PPK juga terus disesuaikan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan ketercapaian standar kompetensi. Antara lain:
- PPK dan PPSPM yang belum memiliki sertifikat pelatihan sama sekali diwajibkan mengikuti pelatihan PPK/PPSPM dan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi PNT/SNT, dengan proses registrasi dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN (simaspaten.kemenkeu.go.id).
- Bagi PPK dan PPSPM yang sudah memiliki sertifikat pelatihan namun belum dikonversi, cukup mengikuti ujian sertifikasi yang dijadwalkan secara rutin.
- PPK yang telah memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan sertifikat pelatihan PPK dapat langsung diajukan untuk proses konversi.
- Adapun terdapat penyesuaian bagi PPK yang hanya memiliki sertifikat PBJ, yaitu diwajibkan mengikuti e-learning penyelesaian tagihan melalui KLC (klc2.kemenkeu.go.id) yang bersifat terbuka tanpa kuota, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan konversi.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan pejabat perbendaharaan yang kompeten di setiap satuan kerja. Segera diusulkan untuk menjamin terpenuhinya standar kompetensi yang ditetapkan.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi sertifikasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen setiap satuan kerja dalam menyiapkan dan memastikan pejabatnya memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan dukungan sistem seperti SIMASPATEN serta kemudahan akses pelatihan dan sertifikasi, diharapkan seluruh pejabat perbendaharaan dapat segera tersertifikasi. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.


