Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kinerja APBN KPPN Benteng : Realisasi Belanja Dan Transfer Sampai Dengan 30 April 2021 Mencapai 23,13% (84,46 Miliar Rupiah)

Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, memaparkan bahwa sampai 30 April 2021, realisasi belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan desa yang disalurkan melalui KPPN Benteng mencapai Rp84.460.245.225,- atau 23,13% dari total pagu DIPA TA 2021 yang dikelola KPPN Benteng sebesar Rp365.101.945.000,00 meningkat dibandingkan pesentase realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang sebesar 15,65%. Berdasarkan jenis belanja, realisasi tersebut meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp28.058.076.478,00, Belanja Barang sebesar Rp24.794.131.585,00, Belanja Modal sebesar Rp18.029.957.952,00, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp23.578.079.200,00. Dilihat dari sisi entitas, realisasi tersebut terdiri dari realisasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp60.882.166.025,00 atau 37,39% dari total pagu sebesar Rp162.819.173.000,00 dan Belanja Bagian Anggaran BUN (berupa TKDD) sebesar Rp23.578.079.200,00 atau 11,66% dari total pagu sebesar Rp202.282.772.000,00. Realisasi Belanja K/L tersebut termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pusat dan anggota POLRI yang sebagian besar sudah cair pada tanggal 29 dan 30 April 2021.

 

Realisasi belanja K/L menunjukkan progress yang bagus karena sudah mendekati target realisasi triwulan II sebesar 40% padahal masih ada dua bulan lagi. Capaian realisasi belanja K/L ini didukung oleh satker-satker dengan pagu besar yang realiasinya sudah cukup tinggi seperti UPP Jampea (58,43%), Polres Selayar (44,01%), Kementerian Agama (39,60%), dan UPBU H. Aroepala (38,33%).  Realisasi belanja K/L juga menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun 2020 dan 2019 yang hanya mencapai 24,26% dan 22,53%. Pertumbuhan realisasi Belanja K/L paling tinggi terjadi pada Belanja Modal yaitu dari 6,64% pada tahun 2019, menjadi 39,48% pada tahun 2020, dan menjadi 51,46% untuk periode yang sama pada tahun 2021. “Hal ini bukan kebetulan, tetapi merupakan implementasi dari komitmen yang sudah dibangun dari awal tahun anggaran antara para Kuasa Pengguna Anggaran  dengan KPPN Benteng dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan percepatan realisasi ABPN dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional”, ungkap Sunaryo.

Sunaryo juga menjelaskan bahwa disamping terjadi percepatan realisasi, alokasi Belanja Modal juga mengalami peningkatan yang signifkan dalam tiga tahun terakhir, yaitu Rp1,78 Miliar pada tahun 2019, menjadi Rp5,9 Miliar pada tahun 2020, dan menjadi Rp18,76 Miliar pada tahun 2021. Hal ini merupakan tren yang baik karena Belanja Modal dapat menggerakkan sektor-sektor usaha yang di dalamnya terdapat banyak tenaga kerja. Belanja Modal yang diarahkan untuk mengutamakan produk dalam negeri dan dilaksanakan secara padat karya juga akan meningkatkan kekuatan ekonomi nasional, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan mengurangi tingkat pengangguran. Output belanja modal terutama infrastruktur juga memiliki manfaat jangka panjang sehingga generasi mendatang tidak hanya menanggung beban pembiayaan pembangunan tetapi juga akan merasakan manfaatnya.

Di sisi BUN, persentase penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa masih cukup rendah yaitu sebesar 11,66% namun masih lebih tinggi dibadingkan periode yang sama tahun lalu yang realisasinya 7,75%. DAK Fisik dari pagu sebesar Rp116.760.257.000,00 sampai dengan 30 April 2021 belum ada realisasi penyaluran karena belum ada bidang/subbidang yang relah memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I. Walaupun terdapat bidang/subbidang yang telah menyelesaiakan data kontrak dan sudah direviu APIP, namun penyaluran DAK Fisik Tahap I mengharuskan seluruh bidang/subbidang yang pada tahun 2020 mendapatkan alokasi DAK Fisik untuk menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran 2020 yang sudah direviu oleh APIP. Kondisi di lapangan, masih ditemukan beberapa perbedaan antara hasil reviu APIP dengan penyajian oleh OPD. Disamping itu juga terdapat bidang yang belum menyampaikan pelaporan penyerapan dan capaian output tahun 2020 karena pada tahun 2021 tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik. “Agar pencairan DAK Fisik Tahap I tidak terhambat, maka seluruh bidang/subbidang yang pada tahun 2020 mendapatkan alokasi DAK Fisik harus segera menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran 2020 yang sudah direviu oleh APIP tanpa ada selisih” papar Sunaryo.

Untuk Dana Desa sampai dengan 30 April 2021 dari pagu sebesar Rp85.522.515.000,00 telah tersalur sebesar 27,57% atau Rp23.578.079.200,00. Dana Desa tahun 2021 disalurkan dalam tiga kategori yaitu earmark 8% untuk penanganan pandemi covid-19,  bertahap, dan BLT Desa untuk 12 bulan dengan besaran pro rata Rp300.000,00 per bulan dikalikan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM). Sampai dengan 30 April 2021 masih terdapat 17 desa dari 81 desa yang belum menyalurakan Dana Desa Tahap I dan BLT bulan pertama serta 8 desa belum salur earmark 8% untuk penanganan pandemi covid-19. Sunaryo menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-4/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Desa diminta untuk melaksanakan pembayaran BLT Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1 Syawal 1442 H). Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa karena BLT Desa merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang secara alokasi dan ketentuan bisa disalurkan sejak bulan Januari.

Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan I-2021 terhadap triwulan I-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,74 persen (y-on-y). Sementara terhadap triwulan sebelumnya mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,96 persen (q-to-q). “Untuk itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendorong penguatan ekonomi termasuk ekspansi fiskal baik untuk pemulihan dari sisi demand maupun dari sisi supply, agar kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya maka penting untuk mendorong percepatan realisasi belanja pemerintah maupun transfer ke daerah dan dana desa” tutup Sunaryo.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search