Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Benteng Dan Pemkab Kepulauan Selayar Terus Tingkatkan Sinergi Percepatan Penyaluran DAK Fisik, Sampai 9 Juli Sudah Salur Untuk 9 Subbidang

 

KPPN Benteng selaku Kuasa BUN di Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar terus meningkatkan sinergi dengan Pemkab Kepulauan Selayar untuk mempercepat penyaluran DAK Fisik tahun 2021. Sejak Januari 2021, tercatat telah empat kali KPPN Benteng melakukan rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik tahun 2021 dengan Pemkab Selayar baik yang diinisiasi oleh Pemda maupun KPPN Benteng. Terakhir dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Agar pembahasan permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif, dalam setiap rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh OPD pengelola DAK Fisik, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Bagian Pembangunan Setda, BPKPD, dan APIP. Dalam setiap rapat koordinasi, masing-masing OPD menyampaikan kemajuan pemenuhan dokumen persyaratan terutama kontrak pengadaan barang dan jasa beserta permasalahan atau kendala yang dihadapi.

Pada tahun ini Pemkab Kepuluan Selayar mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar 116,76 miliar rupiah untuk 18 subbidang. Sampai dengan 9 Juli 2021, KPPN Benteng telah menyalurkan DAK Fisik Tahap I untuk 9 subbidang dengan nilai 10,66 miliar rupiah. Subbidang yang sudah salur meliputi: pertanian, sanitasi, perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, jalan, perpustakaan daerah, pelayanan kesehatan rujukan, kelautan dan perikanan, dan pariwisata. Tersisa 9 subbidang yang belum salur dan pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian dokumen kontrak. Terdapat beberapa subbidang yang belum menyampaikan data kontrak yaitu: Pendidikan Anak Usia Dini (regular bertahap), Sekolah Menengah Pertama (regular bertahap), Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai (regular bertahap), Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (regular campuran), serta Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (penugasan sekaligus). OPD terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelesaian kontrak dan merekam ke dalam aplikasi OMSPAN.

 

Berdasarkan informasi dari OPD, tedapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penyelesiaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah pada saat ini terdapat beberapa item barang yang belum tayang di e-katalog seperti pengadaan ala-alat kesehatan. E-katalog memang bukan satu-satunya metode pengadaan yang boleh digunakan, OPD dapat melakukan perubahan metode pengadaan dengan berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendala lainnya adalah adanya kontrak yang tidak bisa tuntas dalam satu kali proses sehingga harus diulang.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, batas akhir penyampaian data kontrak adalah tanggal 21 Juli 2021. Namun berdarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.7/2021, batas waktu penyampaian data kontrak diperpanjang menjadi tanggal 31 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang dialami daerah dalam pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I sehingga dikhawatirkan taget prioritas nasional yang dibiayai melalui DAK Fisik tidak tercapai.

Perpanjangan waktu tersebut memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi dokumen persayaratan penyaluran. Namun demikian, diharapkan pemerintah daerah tetap mempercepat proses penandatanganan kontrak mengingat masih terdapat proses lebih lanjut yang harus dilalui sebelum dokumen kontrak dapat disampaikan ke KPPN, yaitu harus direviu oleh APIP dan ditandatangani oleh Kepala Daerah. Percepatan penyaluran DAK FIsik juga penting supaya kegiatan/proyek dapat segera berjalan, penyediaan lapangan kerja meningkat, dan perekonomian dapat segera berputar. Ditengah pandemi covid yang masih memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional, percepatan realisasi belanja pemerintah melalui DAK Fisik diharapkan dapat menjadi stimulan dan pendorong pertumbuhan ekonomi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search