KPPN Benteng ikut serta dalam launching Aplikasi Si-TANADOANG ASIK (Sistem Persuratan Alur Dokumen serial Bidang Antar Instansi Terkait). Hal ini sebagai bentuk apresiasi kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar kepada KPPN Benteng atas replikasi dari inovasi aplikasi KPPN Benteng yaitu Aplikasi NADYAH (Naskah Dinas Layanan Harian) yang direform dengan nama Aplikasi Si-TANADOANG.
Sebagai kelanjutan dari kunjungan ke KPPN Benteng pada tanggal 6 Mei 2021, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, kegiatan ini juga dihadiri oleh Satker Polres Kepulauan Selayar, Pengadilan Negeri Selayar, Rumah Tahanan Negara Selayar, Pemerintah Daerah Kab Kepulauan Selayar yang rutin berkoordinasi, berkomunikasi atau berinteraksi dengan Kejaksaan Negeri Selayar dalam hal surat menyurat.
Aplikasi Si-TANADOANG ASIK ini merupakan inovasi terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang berbasis digital dengan tujuan untuk mempermudah atau mengefisiensi Alur persuratan dari beberapa aspek, terutama kecepatan waktu untuk berkomunikasi, berkoordinasi atau berinteraksi dalam hal persuratan dengan Instansi terkait di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dan juga agar Kepala Satuan Kerja mudah dalam melakukan Disposisi maupun Monitoring. Diharapkan aplikasi ini akan dapat menjadi alat bantu dalam hal untuk meningkatkan kinerja dan mempererat sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan Instansi terkait.
Pada kesempatan ini juga perwakilan dari KPPN Benteng mengapresiasi atas semangat dan menyampaikan dukungan kepada kejaksaan negeri kepulauan selayar agar dapat lolos pada penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, serta mengajak instansi lainnya untuk mempekuat sinergitas mendukung dan berpartisipapsi pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kabupaten Kepulauan Selayar.